Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto tentu kecewa dengan terbitnya Surat Pemberitahuan Pemberhentian Penyelidikan (SP3). Itu setelah Mas Wawan, panggilannya, melaporkan Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah ke Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro. Belakangan kasus yang menyita perhatian warga Bojonegoro ini ditarik ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur.
Hatinya tentu terluka karena merasa harga diri dan keluarga telah dicemarkan oleh Anna Muawanah. Namun menurut polisi harus dihentikan, karena dianggap tidak ada unsur tindak pidana yang disangkakan.
Tapi Mas Wawan tetap melawan, karena merasa ada ketidakadilan atas putusan Polda Jawa Timur yang didasarkan hasil penyelidikan. Meski sampai sekarang belum terdengar kabar bagaimana Mas Wawan akan melawan, tapi pastinya akan dilakukan.
Dasar penerbitan SP3 menurut Mas Wawan tidak relevan, pasalnya hanya melihat sifat dari grup whatsapp yang memuat percakapan dan bukan pada materi pencemaran. Padahal jelas dalam grup whatsapp tersebut berbagai profesi bisa membaca dan mengirim percakapan.
Dari sisi Kepolisian, pasti punya dasar untuk menentukan alasan tidak adanya unsur pidana dari perkara yang diadukan. Polisi pun sudah memeriksa pengadu yakni mas wawan, teradu yakni Anna Muawanah dan para saksi untuk meyakinkan.

Dalam hal penghentikan penyelidikan ada beberapa acuan yakni Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran Kapolri nomor SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan.
Pada Perkap no 6 tahun 2019 pasal 9 menyebutkan hasil penyelidikan wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sebuah peristiwa tersebut tindak pidana atau bukan. Pada pasal 2 disebutkan jika perkara tersebut adalah tindak pidana maka dilanjutkan ke tahap penyidikan. Jika bukan tindak pidana maka dilakukan penghentian penyelidikan.
Pada pasal 3 menyebutkan bahwa jika ada keberatan dari pelapor maka atas penghentian penyelidikan maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.
Sementara dalam Surat Edaran Kapolri yang mengatur secara khusus mengatur tentang penghentian penyelidikan, tertanggal 27 Juli 2018 menyebutkan Penyelidikan merupakan serangkaian proses penyelidik untuk mencari serta menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana, bertujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut pada tahap penyidikan.
Tetapi apabila fakta dan bukti yang dikumpulkan dalam penyelidikan tidak memadai dan/atau peristiwa tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pidana, maka cukup alasan untuk tidak melanjutkan penyelidikan ke tingkat penyidikan dengan cara penghentian penyelidikan guna memberikan kepastian hukum.
Dan Apabila pelapor maupun penyelidik menemukan fakta dan bukti baru (novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan;
Semoga ada jalan untuk mengungkap kebenaran agar terwujud rasa keadilan. Jadi bukan karena SP3 kasus ini jadi berhenti alias mandeg. Siapa tahu ada bukti baru.
Penulis : Syafik