Sukur Priyanto : “ Kita Bakal Inisiasi Perda Dana Abadi Daerah”

oleh 151 Dilihat
oleh
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bojonegoro Sukur Priyanto

Bojonegoro,damarinfo.com – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Salah satunya mengatur pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD), yang tercantum dalam PP nomor 1 tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional (HKFN).

Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Sukur Priyanto menyampaikan bahwa dirinya ikut dalam pembahasan dua Peraturan Daerah (Perda) Dana Abadi, yakni pada saat Bojonegoro dipimpin oleh Bupati Suyoto dan saat Bupati di jabat oleh Anna Mu’awanah. Sukur menegaskan bahwa DAD memang sangat diperlukan oleh Kabupaten Bojonegoro untuk menjaga keberlangsungan keuangan pasca menurunnya Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas, seirinng dengan menurunnya jumlah produksi minyak di Bojonegoro.

“Dana Abadi ini penting, tetapi tetap harus berpatokan pada regulasi di tingkat pusat, jadi tidak bisa sembarangan” Kata pria yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Bojonegoro ini.

Baca Juga :   Bojonegoro Siapkan Dana Abadi Pendidikan

Sukur menambahkan dirinya selalu mengingatkan soal cantolan hukum diatas Perda tersebut, tetapi selalu mendapatkan pertentangan dari eksekutif (Bupati beserta jajarannya). Dan terbukti dua Perda yang sudah disahkan di tingkat kabupaten mendapat penolakan dari Gubernur Jawa Timur. Menurut Sukur saat ini adalah waktu yang tepat, setelah PP yang mengatur DAD sudah diundangkan.

“untuk itu kami akan melakukan inisiasi pengajuan Raperda baru tentang pembentukan Dana Abadi Daerah yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku “ Tegas Sukur.

Lanjut Sukur, pembahasan soal pembentukan DAD ini harus lebih serius dan lebih detil agar memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk masyarakat Bojonegoro, tidak asal-asalan demi kepentingan politik sesaat penguasa. Untuk itu dirinya bakal meminta agar rencana pembentukan DAD ini masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2024, agar segera bisa dilakukan pembahasan.

Baca Juga :   Kajian Sor Keres Seri-8 Bupati Bojonegoro Jelaskan Soal Dana Abadi Pendidikan

Pada PP nomor 1 tahun 2024, aturan tentang pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) tersebut dalam bab IV pasal 72 hingga pasal 82.

Dalam pembentukan DAD maka pemerintah daerah harus melalui tiga tahapan, yakni 1. Persiapan, 2. Penilaian dan Penetapan, seperti tercantum dalam pasal 74 ayat 1.

Persiapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dimulai dengan penyusunan rancangan Perda DAD hingga penyiapan sarana dan prasarana pengelola DAD.

Selanjutnya Pemda harus menyampaikan permohonan pembentukan DAD kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan melakukan penilaian atas permohonan pembentukan DAD setelah mendapatkan pertimbangan dan masukan dari Menteri Dalam Negeri. Menteri Keuangan selanjutnya memutuskan untuk menolak atau menerima permohonan pembentukan DAD tersebut.

Jika disetujui oleh Menteri Keuangan maka dilaksanakan Penetapan Pembentukan DAD yang terdiri dari Penetapan Raperda Pembentukan DAD dan Pengalokasian DAD sebagai pengeluaran pembiayaan.

Penulis : Syafik