Soal BKD, Bupati Bojonegoro : “Jangan Sampai Masuk Pelanggaran Hukum”

oleh 80 Dilihat
oleh
(Bupati Bojonegoro Anna Muawanah saat hadir dalam acara Sambang Desa di Balai Desa Tapelan Kecamatan Kapas, Kamis 10-3-2022. Foto : bojonegorokab.go.id)

Bojonegoro,damarinfo.com – Bupati Bojonegoro Anna Muawanah kembali mengingatkan kepada para Kepala Desa (kades) penerima Bantuan Khusus Keuangan kepada Pemerintah Desa atau BKD untuk berhati-hati dalam pengelolaan Dana BKD. Maksutnya dalam pengelolaan dana BKD harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku..

“jangan sampai masuk pelanggaran hukum, apa yang telah direncanakan dan dikerjakan harus sesuai dengan apa yang dilaporkan.” Kata Bupati Anna dalam acara sambang desa, di Balai Desa Tapelan Kecamatan Kapas, Kamis 10-3-2022, seperti dikutip dari laman bojonegorokab.go.id

Bupati Anna menjelaskan bahwa BKD dibagi menjadi dua tahap, tujuanya agar pelaksanaan BKD dapat dikontrol dengan baik. Bupati Anna juga meminta kepada desa penerima BKD untuk segera menyampaikan laporan pertanggung jawabanya secara administratif sebab dana BKD tahap II dapat turun jika sudah dilaksanakan mointoring dan evaluasi.

Baca Juga :   Nurul Azizah: Rp806 Miliar Dana BKKD Harus Tepat Sasaran untuk Infrastruktur Desa

BKD tidak berhenti di tahun 2021 saja karena di tahun 2022 akan dilanjutkan kembali bagi desa yang baru cair 50 persen tahap pertama, dan akan dilanjutkan tahap kedua.

“Ada juga usulan baru kurang lebih sebanyak 156 desa yang akan mendapat bantuan keuangan desa,” jelasnya.

Untuk diketahui jumlah keseluruhan BKD tahun 2021 berdasar SK Bupati  nomor 188/398/KEP/412.013/2021 adalah Rp. 460.919.890.573,00 (Empat ratu enam puluh miliar sembilan ratus juta lebih) untuk 280 desa.

(Infografis bkd 2021. Grafis : syafik)

Jumlah BKD tersebut diperuntukan Pembangunan Jalan aspal sebanyak 173 Desa dengan total nilai anggaran Rp. 235.826.691.949,19, berikutnya untuk Pembangunan Jembatan di dua desa dengan anggaran senilai Rp. 2.700.175.500 (Dua miliar tujuh ratus juta lebih), Selanjutnya untuk Pembangunan Jalan Beton senilai Rp. 177.691.025.780,81 (Seratur Tujuh puluh tujuh miliar enam ratus juta Lebih) untuk 68 desa. Peruntukan BKD selanjutnya adalah

Baca Juga :   Surat Redaksi Saling Sidak Dua Pesohor Bojonegoro

Pembangunan Infrastruktur Kebinamargaan Penunjang KBSB senilai Rp. 13.128.856.493 (Tiga belas nililar Lebih), BKD juga dimanfaatkan untuk menuntaskan Open Defecation Free (ODF) atau Stop Buang Air Besar Sembarangan di Bojonegoro dengan anggaran sebesar Rp. 31.050.000.000 (Tiga puluh satu miliar lebih) yang diperuntukan untuk 32 desa, dan terakhir anggaran senilai Rp. 523.140.850 (Lima ratus dua puluh tiga juta lebih) untk pembangunan fasilitas kesehatan.

Penulis : Syafik