Ketika Pengadilan Memanggil Sang Regent (Bupati): Skandal Proyek Jalan di Bojonegoro 1941

oleh 127 Dilihat
oleh
(ilustrasi by chatgpt)

damarinfo.com – Pengadilan Kolonial di Surabaya pada Februari 1941 tengah disibukkan oleh sebuah perkara yang melibatkan tiga pejabat lokal Bojonegoro: Raden Sb., bekas kepala regentschapswerken (dinas pekerjaan umum), Raden Üb., mantan mantri pengawas jalan dan pengairan, serta Raden Sg., mantri lainnya dari dinas yang sama.

Mereka dituduh menyalahgunakan jabatan dengan terlibat dalam pengadaan barang yang seharusnya mereka awasi. Selama persidangan, sebanyak 17 saksi dihadirkan, dan hampir semuanya memperkuat tuduhan tersebut.

Yang mengejutkan, semua terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya. Namun, Raden Sb., sang kepala, mengaku tindakannya diketahui—bahkan mendapat restu—dari Regent (Bupati) Bojonegoro. Pernyataan ini mengguncang pengadilan.

Regent Dipanggil Jadi Saksi

Atas permintaan pengadilan, Regent Bojonegoro dihadirkan sebagai saksi. Di depan majelis hakim yang dipimpin Mr. Toxopëus, sang regent membantah semua tudingan.

Tidak benar saya pernah meminta Raden Sb. memberi keistimewaan kepada kontraktor K. H. L.,” tegasnya.

Ia mengakui pernah meminta Raden Sb. mempermudah proses pemeriksaan barang yang disuplai K. H. L., namun itu sebatas agar pembayaran bisa diproses cepat sesuai prosedur. Regent juga menegaskan, dirinya tidak tahu-menahu bahwa para terdakwa menjadi perantara kontraktor atau bahkan “kashouder” (pemegang kas) kontraktor.

Saya selalu percaya pada Raden Sb. Dia pekerja yang baik. Jalan-jalan di Bojonegoro maju di bawah kepemimpinannya.

Pengakuan Bersilang, Tuduhan Tetap Berat

Meski regent membantah terlibat, Raden Sb. tetap bersikukuh pada pengakuan lamanya. Ia tidak menarik ucapannya meski bertentangan dengan kesaksian regent.

Baca Juga :   Makna Upacara 1 Suro di Kraton: Dari Rodjowédo hingga Tradisi Islam Jawa

Jaksa, Mr. Van de Grampel, menilai tindakan Raden Sb. memang ditujukan untuk meraup keuntungan pribadi, apalagi sebelumnya Raden Sb. sempat dihukum karena memalsukan dokumen inspeksi barang.

Meski belum jelas berapa keuntungan yang diperoleh, bagi jaksa, fakta bahwa mereka melanggar jabatan sudah cukup memberatkan. Ia menuntut:

  • 7 bulan penjara untuk Raden Sb.

  • 4 bulan untuk Raden Üb.

  • 3 bulan untuk Raden Sg.

Baca Juga :   Bojonegoro 1936: Damai, Tenang, dan Tetap Pribumi

Para Pembela Memohon Clementie

Sidang berlanjut dengan pleidoi para pengacara yang sama-sama memohon keringanan hukuman.

  • Mr. Delmaar, pembela Raden Sg., menyebut kliennya hanya pejabat bawahan yang terpaksa ikut arus.

  • Mr. Latuharhary, membela Raden Sb., berpendapat kliennya tidak layak dihukum berat karena telah mengabdi lama dan punya tanggungan keluarga.

  • Mr. Iskaq, pembela Raden Üb., juga meminta belas kasihan, dengan alasan kliennya hanya mengikuti perintah atasannya.

Menunggu Vonis

Sidang ditutup dengan penetapan tanggal vonis: 24 Februari 1941. Semua mata menanti, apakah pengadilan kolonial akan menunjukkan ketegasan terhadap skandal di jajaran pemerintahan lokal Bojonegoro.

Penulis : Syafik

Sumber : Bataviaasch nieuwsblad edisi 19-2-1941