Sidang Kasus Korupsi Bantuan Covid-19 di TPQ, Terdakwa Bantah Sejumlah Dakwaan JPU

oleh 38 Dilihat
oleh
Sidang perdana kasus dugaan korupsi bantuan covid 19 pada TPQ Kabupaten Bojonegoro di Pengadilan Tipikor - PHI Surabaya, 21-Desember-2021

Bojonegoro, damarinfo.com – Sidang perdana perkara kasus dugaan korupsi bantuan operasional covid 19 pada Taman Pendidikan Alqur’an (TPQ) di Bojonegoro dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro di Pengadilan Tipikor – PHI Surabaya pada Rabu, 21-Desember 2021. Dalam sidang itu, penasehat hukum terdakwa menyanggah sejumlah dakwaan jaksa.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam naskah dakwaannya meminta agar Pengadilan Tipikor – PHI Surabaya mengadili terdakwa dengan pasal 35 ayat 2 Undang Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi. Karena secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pinto Utomo selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa Sodikin mengatakan, dari dakwaan yang di bacakan oleh JPU dinilai tidak berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada. Seperti poin yang menyatakan terkait bantuan yang dikelola oleh Forum Komunikasi Pendidikan Qur’an (FKPQ) hanya tahap satu. Yaitu sesuai pengajuan proposal bantuan yang diajukan sebanyak 1200 lebih lembaga namun berdasarkan surat keputusan Kementerian Agama hanya sebanyak 937 yang di setujui.
“Jadi, yang dikelola oleh FKPQ itu hanya tahap satu sebanyak 937 lembaga saja,” tandasnya.

Lanjut Pinto Utomo, PH yang memiliki kantor Advokad dengan nama Triyasa ini, selain poin jumlah lembaga yang dikelola oleh FKPQ tersebut juga terkait dakwaan yang menyatakan bantuan tahap satu, dua dan tiga juga menjadi tanggung jawab terdakwa. Padahal FKPQ hanya mengajukan sebanyak 1.200 lebih lembaga dan yang mendapatkan SK dari Kementerian Agama sebanyak 937 lembaga. Jika dikatakan ada bantuan tahap satu, dua dan tiga pada lembaga TPQ lainnya terdakwa tidak tahu menahu.

“Kita akan mengajukan esepsi atas dakwaan yang di bacakan olh JPU tersebut,” pungkasnya.

Penulis : Rozikin

Editor   : Sujatmiko