Bojonegoro, damarinfo.com- Nahdlatul Ulama dalam pekan ini punya gawe besar. Organisasi massa Islam terbesar yang berdiri di Surabaya pada 31-Januari 1926 ini. akan menggelar Muktamar ke 34 di Pondok Pesantren Darussaadah di Lampung pada 22-24 Desember 2021.
Tentu banyak warga Nahdliyin dan pemeluk Islam lain di tanah air berharap, muktamar ini akan banyak menelurkan kebijakan dari para kyai sepuh juga tokoh di dalamnya. Pun juga pemikir dan intelektual NU usai muktamar bisa memberikan pencerahan untuk umat Islam di era sekarang ini.
Sebagai organisasi, NU harus memiliki Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dan pada awal berdirinya pada tahun 1926 saat Indonesia masih dijajah oleh Belanda, NU juga telah memiliki AD/ART atau pada zaman Belanda disebut sebagati Statuten.

Statuten pertama NU seperti yang tertulis dalam laman Lembaga Wakaf Pengurus NU Jawa Timur (lwpnujatim.com), disebutkan statuten Perkoempoelan Nahdlatoel Oelama mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Belanda dengan nomor badan hukum IX tertanggal 6 Februari 1930. Statuten ini ditandatangani oleh De Algemeene Secretarie (Sekertaris Jendral ) Gubernur Hinda Belanda GR. Erdbrink.
Dalam Statuten ini disebutkan dalam pasal 1 bahwa NU didirikan untuk selama 29 tahun terhtiung mulai tanggal 31 Januari 1926. Pada pasal 2 disebutkan bahwa Adapoen Maksoed Perkoempoelan ini jaitoe memegang dengan tegoeh pada salah satoe dari madzhabnya imam ampat jaitoe Imam Moehamad bin Idris As sjafi’i, Imam Malik Bin Anas, Imam Aboe Hanifah An Noe’man atau Imam Ahmad Bin Hambal. Karena ini sebagai pedoman mengerjakan apa saja jang menjadikan kemaslahatan agama Islam, ketika itu.

Pada awal pendirian organisasi yang pertama kali berkedudukan di Surabaya ini, struktur organisasinya terdiri dari sembilan orang yakni.
1. Rois : Kjahi Hadji Moehamad Hasjim bin Asj’ari
2. Wakiloerois : Kjahi Hadji Sa’id bin Saleh
3. Khatib : Kjahi Hadji Alwi Bin Abdul Azis
4. A’wan : Kjahi Abdullah Bin Ali
5. President : Hadji Hasan Gipo
6. Vice President : Hadji Ahjab
7. Kassier : Hadji Ihsan
8. Secretaris : Moehamad Sadiq alias Soegen Yudhadhiwirya
9. Commisaris : Hadji Saleh Samil
Pada Pasal 8, forum tertinggi dari Perkumpulan adalah conggres yang memiliki kewenangan untuk merubah statuten. Untuk conggres harus dihadiri oleh sedikitnya separo dari banyaknya semua anggota. Kemudian, untuk keputusan dilakukan dengan pengambilan suara terbanyak.
Statuten Perkoempoelan Nahdlateol Oelama dapat di unduh di sini
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko