Bojonegoro,damarinfo.com- Kejadian tidak menyenangkan dialami kawan-kawan jurnalis Bojonegoro di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sosodoro Jatikusumo Bojonegoro. Peristiwa berawal saat kawan-kawan jurnalis ingin meliput kejadian matinya listrik di RSUD Sosodoro Jatikusumo, Rabu Malam 29-12-2021.
Jurnalis TV One Dewi Rina Handayani setelah mendapatkan informasi dari masyarakat jika listrik di RSUD Sosodoro jatikusumo mati, langsung meluncur, sesampainya di tempat parkir, Dewi-panggilanya-langsung merekam suasana sekitar untuk mendapatkan momen matinya listrik. Selang beberapa menit listrik sudah menyala, pada saat itu Dewi harus mengambil suasana setelah listrik menyala. Pada saat itulah Dewi didatangi oleh salah satu anggota salah seorang anggota Satuan Pengamanan (Satpam).
“karena jurnalis TV saya harus mengambil video suasana saat lampu mati itu” Kata Dewi.
Lanjut Dewi ,satpam meminta kepada Dewi untuk meninggalkan lokasi dan tidak melakukan perekaman karena tidak diperkenankan meliput. Satpam berinisial Arf itu tidak menyebutkan alasan pelarangan peliputan tersebut.
“saya hanya menjalankan tugas” Kata Satpam dengan nada tinggi.
Dewi sendiri telah menyampaikan bahwa dirinya adalah wartawan/jurnalis yang akan meliput peristiwa mati listrik di RSUD malam itu. Namun satpam tersebut bersikukuh untuk melarang melakukan peliputan. Dewi sudah menghubungi dokter Thomas sebagai Humas RSUD seperti liputan sebelumnya, namun malam itu tidak mendapatkan jawaban dari dokter Thomas.
“kita masih mempertimbangkan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib terkait hal tersebut” Kata Jurnalis perempuan itu.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bojonegoro Deddy Mahdi Asalafie menyayangkan tindakan pihak RSUD, pasalnya tugas-tugas jurnalis dilindungi undang-undang. Apalagi peristiwa matinya listirik di RSUD menjadi perhatian publik karenanya menyangkut nyawa manusia. Terkait larangan mengambil video atau foto itu saat berada di dalam RSUD, sementara kawan-kawan mengambil gambar masih diluar RSUD
“Petugasnya itu berlebihan dan keterlaluan, itu namanya mengahalangi tugas jurnalistik dan bisa diancam pidana, ada undang-undangnya” Tegas Deddy.
Deddy menambahkan seharusnya pihak Rumah Sakit atau instansi-instansi pemerintah yang lain memberikan pemahaman kepada pegawainya terkait tugas jurnalis dan bagaimana seharusnya menghadapi para pencari berita. Pasalnya para jurnalis punya tugas untuk memberikan hak dasar masyarakat yakni informasi.
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bojonegoro Sasmito Anggoro menyayangkan tindakan anggota satpam tersebut. Menurutnya RSUD adalah ranah publik dan publik berhak mengetahui peristiwa yang terjadi terkait dengan listrik yang mati tersebut. Bahwa ada larangan pengambilan gambar, menurut sasmito yang juga koordinator SMSI Bojonegoro, Lamongan , Tuban dan Gresik ini adalah untuk pengambilan gambar pasien dan tindakan-tindakan medis di dalam rumah sakit. Dan yang dilakukan kawan jurnalis tersebut masih diluar RS dan tidak mengambil gambar yang dilarang.
“para pejabat publik juga punya kewajiban untuk meberikan informasi bukan malah dihalang-halangi” Tegas Sasmito-panggilanya-
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) RSUD dr, Sosodoro Jatikusumo dr. Thomas belum menjawab permintaan konfirmasi yang disampaikan oleh jurnalis damarinfo.com melalui pesan Whatsapp.
Penulis : Syafik