Bojonegoro, damarinfo.com – Dua orang oknum mengaku wartawan diamankan Polres Bojonegoro, keduanya diduga melakukan aksi pemerasan terhadap kontraktor. Satu diantaranya residivis kasus yang sama dan baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada bulan September lalu.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro AKP Bayu Ajie Sudarmono menyampaikan, kedua oknum yang mengaku wartawan ini diamankan pada Rabu, 11 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB. Berawal ketika korbannya berada di kantor Dinas Pendidikan Bojonegoro mendapatkan telpon dari tersangka berinisial ORJ yang mengaku dari media, dalam percakapan tersebut tersangka ingin bertemu dengan korban untuk menyampaikan surat temuan terkait dengan paket pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh korban.
“Saat itu terlapor menyampaikan kepada korban bahwa temuan/masalah tersebut akan di viralkan dan meng up ke media,” ungkapnya pada Kamis, 12-Desember-2024.

Namun lanjut Kasatreskrim, dalam percakapan tersebut tersangka mengaku bisa membantu tidak akan memviralkan asal korban bersedia menyerahkan uang senilai 20 juta kepada tersangka, singkat cerita terjadi nego dan sepakat menyerahkan senilai 7 juta.
“Uang 7 juta diserahkan oleh korban kepada tersangka berinisial ORJ bersama JD di kedai Mbah Ji jalan kolonel sugiono Ledok Kulon,” tandasnya.
Masih menurut Kasatreskrim, satu diantara kedua pelaku adalah residivis kasus yang sama, yaitu kasus pemerasan yang terjadi di Kecamatan Kedewan dan baru bebas pada Bulan September lalu.
“Tersangka kita kenakan pasal 368 sub 369 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkas lulusan Akpol tahun 2015 ini.
Penulis : Rozi