Satlantas Polres Bojonegoro Amankan 210 Sepeda Motor Berkenalpot Brong Dari 344 Pelanggar

oleh 66 Dilihat
oleh
Kasatlantas AKP Anjar Rahmad Putra bersama jajaran menunjukkan surat penindakan pelanggaran dalam press relase, 19-1-2024

Bojonegoro, damarinfo.com – Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro dalam kurun waktu 12 hari, menindak pelanggar lalu lintas sebanyak 344 baik roda dua maupun empat termasuk 210 sepeda motor yang menggunakan kenalpot brong.

Sebanyak 210 sepeda motor kenalpot brong tampak berjajar di halaman Kantor Santlantas di jalan Imam Bojonegoro, dengan di pasang garis polisi warna kuning. Para pelanggar baru akan dapat mengambil sepeda motornya setelah berlangsung dua minggu serta memenuhi persyaratan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro AKP Anjar Rahmad Putra mengatakan, selama 12 hari yakni mulai 2 hingga 18 Januari 2024 telah melakukan penindakan pelanggar lalu lintas sebanyak 344 baik roda dua maupun empat, dengan rincian sebanyak 210 sepeda motor knalpot brong, 2 mobil dan 132 berupa surat kelengakapan. Dari jumlah penindakan tersebut di nyatakan melanggar di antaranya terkait persayaratan teknis tidak layak jalan, tidak menggunakan helm SNI, melanggar marka dan rambu lalu lintas lainnya.

Baca Juga :   Polisi dan DLH Bojonegoro Respon Aduan Masyarakat di Media Sosial

“Knalpot brong menjadi priortas pertama kami, karena banyak komplen dari masyarakat, dan hal ini menjadi perhatian pimpinan hingga nasional,” tuturnya pada press release penindakan kanlpot brong di Kantor Satlantas setempat pada 19-Januari-2024.

Kasatlantas Polres Bojonegoro, AKP Anjar Rahmad Putra menyalakan motor bernalpot brong yang telah di amakan, 19-1-2024

Lanjut Kasatlantas, sepeda motor berknalpot brong yang di amankan setelah mengikuti sidang tilang baru boleh di ambil, namun wajib mengembalikan knalpot sesuai standart dan kenalpot brongnya di sita, selain itu untuk surat-surat kelengkapan motor yang suda mati maka wajib di bayar pajaknya terlebih dahulu.

Baca Juga :   Traffic Light Difungsikan, Perempatan Balen Macet

“Kami menghimbau, mari bersama-sama mendukung untuk tidak menggunakan knalpot brong, dan para orang tua supaya anak di bawah umur agar tidak di perkenankan menggunakan sepeda motor,” tandasnya.

Masih menurut Kasatlantas, menggunakan kenalpot brong di perbolehkan di lokasi tertentu misalnya dalam sebuah kompetisi atau di tempat-tempat yang memang di peruntukkan bukan di jalan raya.

“Menjadi suatu pelanggaran menggunakan knalpot brong saat di gunakan di jalan raya,” pungkasnya.

 

Penulis : Rozi