Rumah Tua di Padangan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Apa Tugas Pemkab Bojonegoro?

oleh 126 Dilihat
oleh
(Sebuah Bangunan Tua di Padangan yang disebut dengan Padangan heritage. Foto : Syafik)

Bojonegoro, damarinfo.com – Sebuah Rumah Tua di Desa Padangan dan Kecamatan Padangan Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebagai benda cagar budaya oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, berdasar Surat Keputusan Bupati Bojonegoro nomor 188/1/KEP412.013/2023. nomor 188/1/KEP412.013/2023.

Lalu Apa Tugas Pemkab Bojonegoro setelah Penetapan tersebut?

Sebelum membahas lebih dalam tentang hal tersebut, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu definisi dari cagar budaya seperti yang termaktub dalam Undang – Undang Republik Indonesia  (UURI) Nomor. 11 Tahun 2010.

Dalam Pasal 1 angka 1 disebutkan Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Sesuatu dapat dikatakan Cagar Budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan. Kata penghubung “dan/atau” bermakna tidak berlaku komulatif. Artinya kelima nilai penting tersebut boleh dimiliki seluruhnya atau salah satu oleh suatu Cagar Budaya. Penentuan nilai penting ini dilakukan berdasarkan kajian mendalam oleh Tim Ahli Cagar Budaya dibantu oleh lembaga yang berhubungan dengan kebudayaan.

Baca Juga :   Rumah Tua di Padangan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Rumah Tua yang Mana ya?

Setelah ditetapkan sebagai cagar budaya maka benda tersebut mendapatkan perlindungan seperti yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 23 yaitu perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan,

Terkait dengan penetapan Rumah Tua Eks rumah milik Haji Arsyad di Padangan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata memiliki tugas, sesuai dengan  UURI nomor 11 tahun 2010 Bab VIII tentang Tugas.

Pasal 95 ayat (1) menyebutkan bahwa  Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya. Pada ayat (2) disebutkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatannya mempunyai tugas:

  1. mewujudkan, menumbuhkan, mengembangkan, serta meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab akan hak dan kewajiban masyarakat dalam Pengelolaan Cagar Budaya;
  2. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannya Cagar Budaya;
  3. menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan Cagar Budaya;
  4. menyediakan informasi Cagar Budaya untuk masyarakat;
  5. menyelenggarakan promosi Cagar Budaya;
  6. memfasilitasi setiap orang dalam melaksanakan pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya;
  7. menyelenggarakan penanggulangan bencana dalam keadaan darurat untuk benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan yang telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana;
  8. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Pelestarian warisan budaya;
  9. dan
  10. mengalokasikan dana bagi kepentingan pelestarian Cagar Budaya.
Baca Juga :   Rumah Tua di Padangan Ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Rumah Tua yang Mana ya?

 

Penulis : Syafik