Bojonegoro,damarinfo.com – Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, mengikuti seluruh rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bojonegoro, Rabu 2-7-2025. Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Sahudi, S.E., M.H., ini membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam penyampaian nota penjelasan, Bupati menegaskan bahwa perubahan regulasi ini sangat penting untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah serta meningkatkan kualitas layanan publik. Ia menyoroti bahwa pajak dan retribusi merupakan pilar utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menentukan kemandirian fiskal dan keberlanjutan pembangunan di Bojonegoro.
Langkah ini, menurutnya, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang menuntut optimalisasi pemungutan pajak dan retribusi oleh pemerintah daerah. Ia juga menekankan pentingnya kepastian hukum, kemudahan layanan, serta peningkatan transparansi dan akuntabilitas, yang akan diwujudkan melalui sistem digital pengelolaan retribusi.
Menanggapi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Bupati menyampaikan komitmennya untuk menyelaraskan Raperda dengan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia meyakini, kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan potensi penerimaan daerah, tetapi juga memperkuat kualitas layanan kepada masyarakat.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten akan mengoptimalkan SDM di bidang perpajakan, memperluas basis pajak melalui digitalisasi, dan tetap menjaga agar kebijakan ini tidak membebani masyarakat. Bupati juga menegaskan komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif serta memperkuat kapasitas aparatur pelaksana di lapangan.
Sebagai tindak lanjut, rapat paripurna ditutup dengan penyampaian susunan Panitia Khusus (Pansus) oleh Komisi B. Pembentukan Pansus ini menjadi langkah konkret dalam pembahasan lebih lanjut Raperda, sekaligus membuka jalan bagi implementasi pelayanan pajak dan retribusi yang lebih modern, efisien, dan akuntabel.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro optimistis, penguatan regulasi ini akan memberi dampak signifikan terhadap pembangunan infrastruktur dan peningkatan kualitas pelayanan publik ke depan.
Editor : Syafik
Sumber : https://baghumas.bojonegorokab.go.id/berita/baca/526