Bojonegoro,damarinfo.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro pada tahun 2022 telah mengesahkan Peratuaran Daerah tentang Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan. Namun Perda tersebut ditolak oleh Gubernur Jawa Timur, dengan alasan
- Peraturan Pemerintah mengenai tata cara pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah masih belum ditetapkan
- Pada aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) belum ada rekening untuk pembentukan dana abadi daerah
- Peraturan Daerah tentang Dana Abadi belum ditetapkan
Saat ini Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 1 tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional yang merupakan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut pada pasal 166 menyebutkan tentang Pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD).
Pada PP yang diterbtikan tanggal 4 Januari 2024 tersebut, aturan tentang pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) tersebut dalam bab IV pasal 72 hingga pasal 82.
Dalam pembentukan DAD maka pemerintah daerah harus melalui tiga tahapan, yakni 1. Persiapan, 2. Penilaian dan Penetapan, seperti tercantum dalam pasal 74 ayat 1.
Persiapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dimulai dengan penyusunan rancangan Perda DAD hingga penyiapan sarana dan prasarana pengelola DAD.
Selanjutnya Pemda harus menyampaikan permohonan pembentukan DAD kepada Menteri Keuangan. Selanjutnya Menteri Keuangan melakukan penilaian atas permohonan pembentukan DAD setelah mendapatkan pertimbangan dan masukan dari Menteri Dalam Negeri. Menteri Keuangan selanjutnya memutuskan untuk menolak atau menerima permohonan pembentukan DAD tersebut.
Jika disetujui oleh Menteri Keuangan maka dilaksanakan Penetapan Pembentukan DAD yang terdiri dari Penetapan Raperda Pembentukan DAD dan Pengalokasian DAD sebagai pengeluaran pembiayaan.
Penulis : Syafik
Sumber : PP nomor 1 tahun 2024 tentang Harmoniasi Kebijakan Fiskal Nasional