Bojonegoro, damarinfo.com – DPRD Bojonegoro meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) segera mengirim kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Dana Abadi Pendidikan untuk dibahas lebih lanjut. Hal ini merespons terbitnya beberapa regulasi penting yang memberikan landasan hukum bagi pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD).
Diantaranya adalah Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah membuka peluang bagi Pemda untuk membentuk DAD. Pemerintah pusat juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, yang salah satunya mengatur pembentukan dana abadi.
Dan yang terbaru sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Pengelolaan Dana Abadi Daerah.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Lasuri, menegaskan bahwa setelah terbitnya PMK 64/2024, Pemkab Bojonegoro seharusnya segera melanjutkan pembahasan Raperda Dana Abadi Pendidikan untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kami minta pihak eksekutif segera mengirim Raperda Dana Abadi yang baru, agar bisa segera dibahas,” kata Lasuri, yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bojonegoro.
Lasuri menambahkan bahwa Raperda ini harus segera dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) perubahan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) agar dapat dibahas lebih lanjut. Agar alokasi dana abadi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dapat di serap.
Sebagai informasi, Pemkab Bojonegoro sebenarnya sudah menerbitkan Perda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan pada thaun 2022. Namun, implementasi Perda tersebut ditunda berdasarkan evaluasi dari Gubernur Jawa Timur saat itu, karena harus menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Bahkan Pemkab Bojonegoro telah mengalokasikan anggaran untuk pembentukan dana abadi sejak tahun 2021 hingga 2023, sebesar Rp. 500 milar setiap tahun anggaran, namun tidak dapat diserap karena belum ada Peraturan Daerah yang menjadi dasar pembentukan dana abadi tersebut.
Penulis: Syafik