Polisi Bojonegoro Tangkap Lima Pengguna dan Pengedar Narkoba

oleh 80 Dilihat
oleh
Lima tersangka berserta barang bukti kasus penyalahgunaan Narkotika di ekspos oleh Polres Bojonegoro, Kamis 20-01-2021. Foto : Rozi

Bojonegoro, damarinfo.com – Lima orang pemgguna dan pemakai narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Bojonegoro. Ke lima orang ditangkap terpisah.

Satu di antaranya sudah keluar masuk tahanan hingga tiga kali sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Pengedar sabu yang tidak kapok keluar masuk jeruji besi adalah JR 58 tahun, yang tinggal di Desa Sukorejo Kecamatan Bojonegoro. Pria kelahiran Surabaya ini di amankan petugas di Desa Campurejo Kecamatan Bojonegoro setelah adanya informasi pelaku sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu. Setelah di lakukan penyelidikan dan pengamatan pada tanggal 16 Januari 2022 polisi menangkap pelaku dan menggeledah di rumah anak tersangka pelaku.

“Ini pelaku sudah berkali-kali masuk tahanan dengan kasus yang sama,” ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad

Menurut Kapolres AKBP Muhammad, dari tangan pelaku JR ini disita barang bukti berupa 14 plastik klip kecil berisi sabu. Satu buah pipet kaca berisi narkotika golongan satu jenis sabu, uang tunai Rp 3 juta serta peralatan timbangan dan satu unit mobil merk nissan.

Baca Juga :   Polsek Kapas Bojonegoro Semprotkan Disinfektan ke Fasilitas Umum

Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Selain JR, pada 1 januari 2022 polisi juga mengamankan YPR (28 tahun) di rumah pelaku yang berada di Kelurahan Sumbang sebagai pengedar obat keras berbahaya pil dobel L, dari tangan pelaku di amankan sebanyak 159 butir obat keras berbahaya pil dobel L dan uang tunai senilai Rp 22000.

Terpisah, pada 12 januari 2022petugas juga mangamankan dua orang pelaku AS (36 tahun) dan AYM 42 tahun, keduanya asal Kabupaten Nganjuk, penangkapan kedua pelaku berada di wilayah Kecamatan dander tepatnya di depan pemandian Warna Tirta. Dan dari tangan kedua pelaku di amankan sejumlah plastik klip kecil yang berisikan narkotiba jenis sabu serta alat hisap sabu modif yang terbuat dari busa sandal bekas dan sedotan bekas.

Baca Juga :   Polres Bojonegoro Amankan 5 Tersangka Sindikat Curanmor Lintas Kabupaten

Dan pada 16 januari 2022, polisi juga mengamankan pelaku G (63 tahun) di rumahnya yang berada di wilayah kecamatan Ngasem, yakni pelaku sebelumnya telah membeli narkotika jenis sabu dari pelaku JR yang pernah menjadi residivis sebanyak tiga kali tersebut.

Tindak pidana yang di lakukan para pelaku, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) dan atau setiap orang yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman (jenis sabu) sebagaimana pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Para tersangka ini terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkas pria asal padang ini.

Penulis : Rozikin

Editor   : Sujatmiko