Blora, damarinfo.com- Kepolisian Resor (Polres) Blora membebaskan 24 orang pelaku pembuat dan pengedar selebaran provokatif. Namun, mereka dikenakan wajib lapor. Mereka sebelumnya juga telah menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.
Dibebaskannya para pelaku penyebar selebaran itu dilakukan setelah kepolisian berkoordinasi dengan pejabat forum koordinasi pimpinan daerah (forkompimda). Para pelaku rerata berprofesi sebagai petani itu sebelumnya telah menjalani pemeriksaan di Polres Blora sejak Rabu 11-Agustus-2021. ‘’Maka setelah mendapatkan pembinaan, ke-24 orang ini kami perbolehkan pulang dengan syarat tetap wajib lapor ke kantor polisi terdekat,’’ ujar Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Wiraga Dimas Tama dalam konferensi pers di halaman belakang Mapolres Blora, Kamis 12-Agustus-2021.
Dalam konferensi pers yang juga diikuti Bupati H Arief Rohman dan Komandan Komando Distrik Militer (Dandim) 0721 Letnan Kolonel Infanteri Andi Sulistiyo Kurniawan Putro, para pelaku dihadirkan.

Samijo,66, tahun, yang menjadi otak pembuatan selebaran berdiri berdampingan dengan Rohmat,36, mewakili rekan-rekannya. Keduanya meminta maaf secara terbuka dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. ‘’Mohon maaf kepada Bapak Presiden, Gubernur, Bupati, Kapolres, Dandim dan masyarakat. Saya tidak akan mengulangi perbuatan yang tidak pantas dilakukan orang ini,’’ ujar Samijo dengan menggunakan bahasa Jawa.
Dia mengaku selebaran provokatif itu adalah idenya. Karena tidak bisa menulis, dia menyuruh Rohmat untuk menulis idenya itu dalam selebaran. ‘’Semuanya tidak direncakan. Ide tersebut tidak sengaja, pemahaman dadakan,’’ kata Samijo.
Kronologi
Kapolres AKBP Wiraga Dimas Tama menjelaskan, ke-24 orang pelaku tersebut adalah warga yang memiliki pemahaman yang salah. Menurutnya, mereka secara spontan berkumpul di rumah Samijo di Desa Galuk Kecamatan Kedungtuban yang memiliki nama kecil Suro Sentiko Samin. Dia seorang dukun desa setempat.
‘’Jadi awalnya warga ini berkumpul di rumah Samijo. Secara spontan memiliki ide, dan ditulis dalam bahasa jawa oleh Rohmat. Dalam tulisan itu disebutkan bahwa semua aset negara adalah milik nenek moyang, dan akan diminta kembali dengan cara melakukan penjarahan,’’ ungkap kapolres.
Menurut kapolres, mereka mulai melakukan aksinya dengan memperbanyak tulisan tangan itu sebanyak 1500 lembar, dan disebar di 8 kecamatan di Kabupaten Blora. ‘’Tim kepolisian bergerak melakukan penyelidikan dan mengamankan 24 pelaku penyebar selebaran itu di tiga lokasi, Rabu 11-Agustus-2021,’’ jelasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selebaran itu antara lain berisi ajakan meminta kembali aset negara yang dikuasi pihak lain. Permintaan itu akan dilakukan pada Jumat Legi. Adapun sasaran permintaan itu adalah toko, supermaket hingga SPBU.
Setelah dilakukan penyelidikan dan koordinasi dengan forkopimda, ke 24 pelaku akhirnya dilepaskan, dengan syarat membuat peryataan minta maaf kepada pemerintah dan publik yang diwakili oleh Samijo dan Rohmat.
Bupati Blora H Arief Rohman akan mengajak ke-24 orang tersebut untuk bersama-sama membangun Blora. ‘’Mereka kan warga kita juga. Jadi kita akan bersama-sama memberikan pembinaan, memberikan pemahaman kepada mereka semua. Ini juga kita berikan sembako kepada mereka semua,’’ ujar Bupati H Arief Rohman.
Dandim 0721/Blora Letkol Inf Andi Sulistiyo Kurniawan Putro mendukung upaya Pemkab Blora untuk melakukan pembinaan kepada mereka melalui Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta pemerintah desa setempat.
Di kesempatan konferensi pers itu, kapolres, dandim dan bupati Blora menyerahkan bantuan sosial berupa paket sembilan bahan pokok (sembako) kepada 24 orang tersebut. Bahkan, warga sekitar tempat mereka tinggal pun nantinya akan diberikan bantuan melalui polsek.
Penulis : Ais