Bojonegoro- Tim dari Kepolisian Resort Bojonegoro mengamankan dua orang tersangka pelaku dari total sembilan orang atas kasus penganiayaan. Menyusul bentrok antar-oknum anggota perguruan silat yang terjadi di Desa Jamberejo Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro, Minggu dini hari 7-Februari-2021.
Selain menangkap dua orang tersangka pelaku berinsial DK,20 tahun dan MN,31 tahun, polisi juga menetapkan tujuh orang berstatus buron. Polisi juga telah mengidentifikasi tujuh orang tersebut dan kini tengah dalam proses pengejaran. Selain itu, penyidik polisi juga telah menahan dan menyita barang bukti, seperti satu batang pipa besi dan satu batang kayu.
Korban meninggal atas nama Fauzi S 19 tahun, saat dalam perjalanan dari lokasi kejadian menuju rumah sakit Muhammadiyah Sumberejo pada Minggu pagi. Kemudian dua korban luka-luka atas nama Lilih dan Fahrudin, ketiganya warga Desa/Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro.
Kronologis kejadian sesuai data di Polres Bojonegoro, tiga korban ketika itu naik sepeda motor dengan berboncengan tiga. Saat melintas di Jalan PUK di Desa Jamberejo, Kecamatan Kedungadem, tiba-tiba dikejar oleh sembilan orang yang berboncengan naik lima sepeda motor. Begitu jarak sudah dekat, para pelaku memukul salah satu korban Fauzi, dengan pipa besi. Akibatnya sepeda korban berikut sepeda motornya terjatuh.
Begitu terjatuh, korban dikeroyok para pelaku. Korban dipukul dengan pentungan besi, kayu dan juga pukulan tangan kosong. Salah satu korban yaitu Fauzi, mengalami luka serius pada kepalanya hingga tak sadarkan diri. Sedangkan luka pada dua korban lainnya, terdapat pada tangan dan kaki akibat serangan para tersangka.
Korban yang tak berdaya kemudian ditinggal para pelaku. Sedangkan korban yang tak sadarkan diri dirawat di Puskesmas Kedungadem pada Minggu dini hari. Tapi karena kondisinya terus menurun, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Muhammadiyah Sumberejo. Tetapi, nyawa korban tak tertolong dan meninggal dunia saat dalam perjalanan.
Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Bojonegoro. Tim penyidik dari Polres dan Polsek Kedungadem, langsung menuju ke lokasi kejadian perkara. Dari hasil laporan itu, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yaitu DK dan MN, berikut menetapkan tujuh orang berstatus buron.”Kita terus mencari tersangka pelaku lain,” ujar Kepala Polres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia dalam keterangan pers di Markas Polres Bojonegoro Senin 8-Februari-2021.
Atas kasus penganiayaan ini, lanjut Kapolres, tersangka pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kasus perkelahian oknum antar anggota silat ini adalah kejadian ke beberapa kalinya. Bahkan di Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro juga pernah terjadi yang mengakibatkan satu orang meninggal, tepatnya pada 14-September 2008 silam.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko