Bojonegoro – Sejumlah asosiasi pejabat desa menuntut agar pencairan Anggaran Dana Desa (ADD) dilakukan sesuai amanah aturan yang ada. Yakni sebanyak 12,5 persen dari jumlah dana perimbangan setelah dikurangi oleh Dana Alokasi Kusus (DAK).
Demikian ang yang terungkap dalam rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro dengan Forum Sekretaris Desa Seluruh Indonesia (Forsekdesi) Fediati. Saat itu juga disampaikan agar pencairan ADD dilakukan sesuai aturan. Yakni sebanyak 12,5 persen sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 32 tahun 2015 yang dirubah dalam Perbup tahun 2018. Namun selama perubahan ternyata belum pernah dilaksanakan sesuai ADD yang semestinya diterima oleh desa “Kalau kurang salur itu di berikan, sekelas desa bisa bangun kantor desa lagi” ujar Fediati.
Lanjut Fediati, jika ADD terealisasi sejumlah 12,5 persen maka kurang salurnya se Bojonegoro sekitar Rp 115 miliar. Namun selama ini baru 10 persen saja sehingga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro diharapkan untuk bisa merealisasikan tersebut.
Senada disampaikan oleh Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indnensia (Papdesi),Samudi meminta agar ADD besarannya sesuai prosedur dengan peraturan yang dibuat oleh bupati. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) jangan dikaitkan dengan pencairan ADD. selain itu, Samudi juga mengeluhkan terlambatnya pencairan Penghasilan tetap (Siltap) selama 3 bulan terahir ini.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Ghozali meminta, agar pencairan ADD dapat berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada, maka pihaknya meminta supaya DPRD ikut serta mengawal saat pencairan. terkait gaji di terimakan setiap bulan, agar di.lakukan dengan sistem transfer dari kas daerah ke rekening kas desa. sehingga siltap di samakan. ini juga harus di kawal oleh DPRD. “Saat pencairan ADD, kami minta agar DPRD mengawalnya supaya besarannya sesuai peraturan yang ada,” pintanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dinas PMD) Mahmudin menjelaskan saat ini yang akan di lakukan adalah ada 3 Perbup terkait aset, Perbup siltap dan perubahan perbup nomor 32 tahun 2015. sementara untuk Siltap bulanan saat ini sudah progres. “ADD bisa cair sesuai yang di inginkan maka sesuai perayaratan, dan ada besaran dalam Perbup” jelasnya.
Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Bojonegoro Agus Setiadi Rahman menuturkan jika ADD dianggarkan paling sedikit sebesar 10 persen yang diperoleh dari dana perimbangan setelah di kurangi dana DAK. Rujukannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47. “Jika tidak Pemerintah Bojonegoro tidak menganggarkan paling sedikit 10 persen, maka menteri yang membidangi dapat melakukan penundaan,”pungkasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko