Persatuan Guru NU Desak Pemkab Bojonegoro Respon Instruksi Mendagri

oleh 28 Dilihat
(Ketua Pergunu Cabang Bojonegoro Ahmad Suprayitno bersama pengurus menemui Kepala Dinas Pendidikan Dandi Supryatino di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Selasa 1-2-2021.Foto/Syafik)

Bojonegoro, damarinfo.com – Persatuan Guru Nahdhatul Ulama (Pergunu) Cabang Bojonegoro mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 30 Tahun 2021. Yaitu terkait  dengan pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.

Ketua Pergunu Bojonegoro Ahmad Suprayitno menyampaikan pembelajaran dalam jaringan (daring) atau biasa disebut online tidak bisa maksimal dalam hal transformasi pengetahuan (knowlege) maupun dalam pembentukan karakter (Caracter Building) peserta didik. Untuk itu Instruksi Mendagri yang memberikan kesempatan kepada dunia pendidikan untuk PTM terbatas semestinya direspon oleh Pemkab Bojonegoro.

“PTM sangat diharapkan oleh wali murid, guru dan lembaga pendidikan” Tegas Kaji Prayit –panggilanya.

Kaji Prayit juga berharap kepada Kementrian Agama untuk lebih cepat menerapkan PTM, apalagi lembaga pendidikan pesantren yang sudah menerapkan PTM dalam masa pandemi covid-19 terbukti berjalan lancar, dan tidak ada masalah.“Sebaiknya Kementrian Agama Bojonegoro segera memberikan instruksi untuk PTM , sebagaimana instruki mendagri dan SKB 4 Menteri, termasuk menteri agama,” pungkas Kaji Prayit.

Sebagaimana diketahui bahwa dalam masa perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) 10 – 16 Agustus 2021, Kabupaten Bojonegoro masuk dalam kriteria level 3. Berdasarkan Inmendagri nomor 30 Tahun 2021, Kabupaten/Kota pada level 3 dapat melaksanakan PTM terbatas. Namun pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro belum memutuskan untuk melaksanakan Inmendagri tersebut, pasalnya masih melihat perkembangan covid-19 di Kabupaten Bojonegoro.

Penulis : Syafik