Bojonegoro – Penggugat perjanjian pengelolaan Participating Interest (PI) Blok Cepu Agus Susanto Rismanto pastikan akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ya kita akan laporkan dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian pengelolaan PI Blok Cepu ke KPK,” kata Agus Ris, panggilan akrabnya, usai sidang lanjutan Gugatan Citizen Lawsuit (CLS) perkara Perjanjian Pengelolaan PI Blok Cepu di Pengadilan Negeri Bojonegoro, Selasa 3-11-2020.
Gus Ris menyampaikan, dugaan terjadinya kerugian negara telah nyata setelah dilaksanakan pembagian deviden dan pengembalian saham seri C milik PT. Surya Energi Raya (SER) pada 8- Oktober -2020 lalu. Gus Ris juga menyampaikan, nantinya yang akan dilaporkan adalah Bupati Bojonegoro sebagai ex officio PKM (Kepala Daerah yang mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah selanjutnya disingkat KPM) PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS), Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, PT. ADS dan PT. Surya Energi Raya (SER). “Bupati adalah ex officio KPM BUMD, jadi siapapun bupatinya adalah KPM dari PT. ADS,” tegas Gus Ris.
Lanjut Gus Ris, beberapa dasar yang digunakan dalam laporan ke KPK tersebut adalah, terkait dugaan pelanggaran atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004 tentang Kegiatan Hulu Migas pasal 35 ayat 2 , dalam penjelasanya yang dimaksuk perusahaan nasional dalam ketentuan ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), koperasi, usaha kecil dan perusahaan swasta nasional yang keseluruhan sahamnya dimiliki Warga Negara Indonesia.
Sementara PT. SER adalah Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing yang 85 persen sahamnya dikuasai oleh China Sonangol (CSE). Hal ini tersebut dalam Hasil Pemeriksaan BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro tahun 2013 tertanggal 14 Mei 2014. “ Hasil audit BPK kan jelas menyebutkan bahwa PT. SER bukan Perusahaan Nasional,” kata Gus Ris.
Dasar berikutnya, lanjutnya, yang akan diajukan dalam laporanya adalah dugaan pelanggaran skema bagi hasil antara PT. ADS dan PT. SER terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2004. Dalam perjanjian antara PT. ADS mendapatkan 25 persen sementara PT. SER mendapatkan 75 persen. Hal ini bertentangan dengan ketentuan yang termaktub dalam PP nomor 35 tahun 2004.
Dalam ketentuan tentang bagi hasil antara Pemerintah dan KKKS dalam pengelolaan Blok Cepu adalah, Pemerintah RI mendapatkan 46,3 persen dan Operator/Kontraktor 53,7 persen jika harga minyak 0 – $30 perbarel. Pemerintah RI 55,35 persen dan Operator 44,64 persen jika harga minyak $35 -$40 perbarel, Pemerintah RI 64,28Operator 35,7 persen jika harga minyak $40 – $45 per barel, Pemerintah RI 73,2 persen Operator 26,7 persen jika harga minyak di atas $45 per barel.
Dengan demikian, menurut Gus Ris, harusnya dengan norma hukum yang sama, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam hal ini PT. ADS mendapatkan 75 persen dan PT. SER 25 persen. “Ini yang disebut sebagai kerugian negara dalam perjanjian Pengelolaan PI Blok Cepu di Bojonegoro,” pungkasnya.
Selain dua hal tersebut pihak Gus Ris telah menyerahkan bukti-bukti lain kepada perwakilan KPK dalam Sidang lanjutan Gugatan CLS yang digelar di Pengadilan Negeri Bojonegoro Selasa 3-11-2020.
Sebelumnya pihak KPK mengungkapkan belum ada aduan secara resmi terkait dugaan tindak pindana korupsi (tipikor) terkait dengan Participating Ineterst (PI) Blok Cepu. “Kita menunggu aduan resmi jika ada dugaan tindak pidana korupsi” tegas Divisi Hukum KPK Natalia Kristianto di Kantor Pengadilan Negeri Bojonegoro. Selasa, 3-11-2020.
Natalia Kristianto mengatakan, jika akan lebih bagus ada pengaduan secara resmi dari masyarakat. Itu karena KPK sudah mempermudah pengaduan bagi masyarakat. Jadi, masyarakat tidak harus datang ke kantor KPK di Jakarta namun cukup melalui email atau sistem aplikasi yang disediakan lembaga anti rasuah ini. “Ini (sidang gugatan PI) belum masuk kontek perkara. Jadi belum mengetahui relevan atau tidak dengan KPK,” tandasnya.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko