Bojonegoro- Rencana PT Asri Dharma Sejahtera (ADS) menggelar Rapan Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan lanjutan gagal dilaksanakan, Selasa 30-6-2020. Pasalnya PT Surya Energi Raya (SER) yang juga pemilik saham di perusahaan daerah milik Bojonegoro menolak RUPS lanjutan dari RUPS yang diskors pada 30 September 2019 silam.
Penolakan PT SER yang dikuasakan kepada Diki Andi Kusuma didasarkan pada belum disepakati agenda RUPS sesuai urutannya. Pihak PT SER menyampaikan enam agenda dan harus sesuai urutannya yakni:
1. Pencabutan skors RUPS dan penutupan RUPS tanggal 30 September 2019
2. Persetujuan Laporan Keuangan tahun 2017 dan 2018
3. Persetujuan perubahan Anggaran Dasar /Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PT. ADS pasal 12 ayat 2 dan Penyesuaian Perjanjian saham pasal 6 ayat 1.
4. Persetujuan Penarikan Saham Seri C sebesar Rp. 1,3 Triliun
5. Pembagian Deviden Saham Seri B
6. Penegasan Pengunduran diri Komisaris dan Direksi serta pengangkatan Komisaris dan Direksi baru.
“Agenda itu harus sesuai urutannya. Jika tidak, kami tidak sepakat dengan RUPS hari ini,” pata Diki, panggilanya.
Ketua Rapat Nurul Azizah menyampaikan, pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro sebenarnya menyetuji seluruh agenda yang diusulkan oleh PT SER. Namun tidak sepakat dengan urutan dalam agenda. Khususnya pada agenda penegasan pengunduran diri komisaris dan direksi serta pengangkatan komisaris dan direksi baru.
Pihak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro mengusulkan untuk agenda pengisian komisaris dilaksanakan terlebih dahulu. Yakni setelah agenda yang pertama.
Terkait agenda ketiga tentang perubahan AD/ART PT. ADS, menurut Nurul Azizah, pihak Pemerintah Bojonegoro menyetujui, namun tidak dibahas pada RUPS periode ini. Karena perlu waktu untuk membahas perubahan tersebut dan tidak bisa satu hari dalam RUPS. “Semua agenda adalah usulan dari PT. SER dan kita sepakat , hanya soal urutanya saja yang berbeda,” kata perempuan yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Bojonegoro ini.
Bupati Bojonegoro Anna Muawanah yang merupakan Pemegang Saham PT ADS menyampaikan, bahwa pengisian komisaris dan direktur harus di awal agenda. Pasalnya dirinya baru menjabat sebagai Bupati Bojonegoro akhir tahun 2019. Sementara dalam RUPS terdapat agenda persetujuan laporan keuangan tahun 2017 dan 2018. “Saya tentu tidak bisa bertanggung jawab atas apa yang tidak saya lakukan,” tegasnya.
Ketua Rapat selanjutnya menyampaikan bahwa karena tidak ada kesepakatan maka pihak PT ADS akan mengundang lagi untuk RUPS. Yaitu dalam jangka waktu 14 hari sejak digelarnya rapat yang tertunda pada Selasa 30-Juni-2020.
Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko