Blora-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Blora, menangkap dua orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Taman Seribu Lampu Cepu. Keduanya adalah HS, 44, tahun, serta M 44, tahun warga Kelurahan Cepu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Jumat 23-10-2020, Polres Blora merilis penangkapan yang dilakukan Rabu 21-10-2020.
Kapolres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kasat Narkoba AKP Hartono menerangkan kronologis penangkapan tersangka berawal pada hari Rabu, tanggal 21 Oktober 2020 Pukul 20.40 wib. Anggota Satresnarkoba Polres Blora mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Cepu.
Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial HS di jalan raya Ronggolawe tepatnya di kawasan Taman Seribu Lampu Cepu.
“Dari hasil penggeledahan badan dan pakaian yang disaksikan oleh warga sekitar ditemukan barang bukti berupa satu paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian digulung dan diisolasi warna hitam dengan berat ± 0,50 gram,” ucap Kasat Narkoba.
Setelah tersangka diamankan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya pada malam itu juga, Satresnarkoba Polres Blora berhasil mengamankan tersangka kedua di rumahnya yaitu M, (44).
Diduga kedua tersangka tersebut telah melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Taman Seribu Lampu pada tanggal tersebut.
Pada tersangka kedua yang ditangkap dirumahnya ditemukan barang bukti berupa dua paket ukuran besar butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening kemudian digulung dan dimasukan kedalam plastik dan klip ukuran besar dengan berat -/+ 1,39 Gram. Serta satu paket butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip warna bening dan disimpan disaku celana jeans merek Lee Counte dengan berat -/+0,12 gram dan dua buah plastik klip warna bening serta uang tunai yang diduga hasil penjualan Rp.500.000.
AKP Hartono menambahkan, tersangka M adalah seorang pengedar yanh menjual satu paket sabu dengan berat 0,5 gram seharga Rp.500.000. Sabu tersebut didapat dari Jakarta “Kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Blora untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 112,114 (1) dan pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun,” pungkas Kasat Narkoba.
Penulis : Ais