Blora- Jumlah warga di Kabupaten Blora yang melanggar protokol kesehatan mencapai 11.629 orang. Jumlah tersebut dihitung sejak kali pertama razia yustisi penegakan hukum protokol kesehatan dilakukan 11 September hingga 4 November.
Jumlah tersebut dimungkinkan masih akan bertambah. Sebab, razia masih akan digelar aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Blora, Dinas Perhubungan, Kepolisian dan TNI. Namun, seiring dengan makin tingginya kesadaran masyarakat menerapkan protokol kesehatan, diharapkan peningkatan jumlah pelanggar tidak signifikan.
Kepala Satpol PP Blora Djoko Sulistyono mengemukakan, razia penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) digelar di wilayah perkotaan maupun kecamatan hingga desa. Tak hanya pada pagi atau siang, razia dilakukan pula pada malam hari. ‘’Sejak 11 September hingga hari ini jumlah pelanggar protokol kesehatan di Blora sebanyak 11.629 orang,’’ ujarnya Rabu 4-11-2020.
Wilayah terbanyak jumlah pelanggar protokol kesehatan adalah Kecamatan Blora sebanyak 3.845 orang. Disusul Kecamatan Cepu sebanyak 931 orang. Dari jumlah total pelanggar sebanyak 11.629 orang, yang memilih mendapatkan sanksi sosial berupa membersihkan sampah sebanyak 8.475 orang. Sedangkan denda Rp 100.000 sebanyak 391 orang.
Djoko Sulistyono menyatakan, operasi yustisi protokol kesehatan masih akan berlangsung. Diharapkan cara itu dapat mendorong perubahan perilaku masyarakat selama masa adaptasi kebiasaan baru, yakni dengan menerapkan protokol kesehatan pada aktivitas apapun. ‘’Memang tidak semata-mata ditentukan dengan upaya penindakan dan pengawasan saja. Melainkan juga diperlukan edukasi dan sosialisasi yang intensif mengenai pentingnya penggunaan masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak agar masyarakat sadar pentingnya protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19,’’ tegasnya.
Penulis : Ais