Kenalan via FB, Dipacari, Digitui, Eh Motornya Diembat

oleh 17 Dilihat
Tim reserse mobile (Resmob) Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap Joni A,21, tahun, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Foto/Ais

 

Blora- Tim reserse mobile (Resmob) Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap Joni A,21, tahun, yang diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Warga Kecamatan Tunjungan, Blora ini jadi buron selama 23 hari setelah ditangkap di sebuah rumah kos di Kabupaten Jepara. Rabu, 4-11-2020.
Kejadian berawal dari laporan korban seorang gadis berinisial IL warga Kecamatan Jepon Kabupaten Blora yang melapor ke Polsek Blora, pada Minggu 11-10-2020.
Kepala Polres Blora AKBP Ferry Irawan melalui Kapolsek Blora AKP Joko Priyono mengungkapkan, tersangka dan korban kenal melalui media sosial Facebook (FB) dan bertukar nomor WhatsApp (WA). “Setelah komunikasi intensif melalui WA, tersangka mendekati dan memacari korban, bahkan berjanji akan dicarikan pekerjaan,” ucap AKP Joko. Kamis, 5-11-2020.

Mengaku ayahnya seorang anggota Polri yang mempunyai usaha rental mobil, tersangka menjanjikan sebuah pekerjaan dan akan mencarikan rumah kontrakan untuk korban.
Singkat cerita Sabtu 10-10-2020 sekitar pukul 08.00 wib tersangka dan korban janjian bertemu di Indomaret Alun Alun Blora. Dalam pertemuan korban membawa sepeda motor merk Honda Beat warna putih merah.Tersangka menjemput korban di Indomaret dengan mobil. Keduanya jalan jalan ke Supermarket Luwes, dan sepeda motor korban ditinggal diparkiran Indomaret.

Kapolsek Joko melanjutkan, tersangka mengajak korban menginap di sebuah hotel di Blora Kota. Saat menginap keduanya melakukan hubungan badan selayaknya suami istri, “Korban sempat menolak namun korban mau disetubuhi karena dijanjikan akan dinikahi,” tambahnya.

Setelah berhubungan badan, malam harinya sekitar pukul 21.30 Wib tersangka pamitan ke korban akan mengambil sepeda motor yang diparkir di Indomaret. Korbanpun menyerahkan kunci sepeda motor ke tersangka.

Paginya Minggu 11-10-2020 sekitar pukul 03.00 Wib, tersangka datang menemui korban di dalam kamar hotel. Kepada korban tersangka mengaku sepeda motor dipinjam temannya. Tetapi temannya mengalami kecelakaan dan sepeda motornya disita polisi sebagai barang bukti. Dengan dalih akan membelikan sepeda motor baru untuk korban, tersangka meminta mengambil BPKB motor. Akhirnya BPKB diserahkan korban ke tersangka.”Tersangka berjanji akan membelikan sepeda motor baru, dan sepeda motor yang lama akan dijual,” beber Kapolsek.
Setelah tersangka pamitan akan menjual sepeda motor korban dan berjanji akan membelikan motor yang baru. Korban menunggu di dalam kamar hotel, namun setelah lama tak muncul dan nomor hand phone tersangka tidak dapat dihubungi, korban baru menyadari telah ditipu oleh tersangka. Hingga akhirnya korban menceritakan hal itu ke orang tuanya. Kasusnya dilaporkan ke Polsek Blora. “Minggu 11-10-2020 sekira pukul 17.30 wib korban bersama orang tuanya melapor ke Polsek Blora,” kata Kapolsek.
Setelah melakukan penyelidikan dan olah kejadian perkara, akhirnya tersangka berhasil ditangkap di Kabupaten Jepara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Penulis : Ais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *