Bojonegoro – Kepala Kepolisian Resor Bojonegoro (Kapolres) Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia blusukkan ke berbagai posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, guna memutus mata rantai penularan virus Covid-19. Salah satu yang dipantau berada di Desa Ngasem Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro.
Kecamatan Ngasem masih terdapat satu orang tersuspect Covid-19. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro, Per-Tanggal 15 Maret 2021 ada 47 pasien masih dirawat, 38 meninggal dunia dan tersuspect 167 orang. “Kita mengecek posko PPKM, sarana dan prasarananya. Posko PPKM ini untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” kata Kapolres Pandia Selasa 16-Maret-2021.
Dia mengajak seluruh masyarakat, untuk terus bergotong royong memutus mata rantai penularan Covid-19. Salah satunya dengan pemberlakukan PPKM. Fungsi PPKM berskala mikro bertujuan untuk melaksanakan Testing, Tracing dan Treatmen, dilanjutkan dengan penyemprotan pada rumah dan lingkungan warga yang positif Covid-19 serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol kesehatan dengan 5 M.“PPKM ini bertujuan Testing, Tracing dan Treatmen, selain itu upaya kemandirian desa di tengah pandemi ini,” ucap Kapolres Bojonegoro.
Kepala Desa (Kades) Ngasem, Suhartono mengaku akan mengikuti instruksi pemerintah, dalam pemberlakuan PPKM untuk memutus mata rantai penularan corona. Selain itu, Tiga Pilar akan terus mendisiplinkan protokol kesehatan (prokes) di tengah masyarakat dan memantau warganya yang terpapar Covid-19. “Kami akan menjalankan program prioritas pemerintah, untuk pendisiplinan dan edukasi kepada masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19,” katanya.
Di akhir kegiatan, Kapolres Bojonegoro berpesan tetap patuhi protokol kesehatan 5M, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas. Selalu jaga kesehatan, jangan sampai tertular dan jaga keluarga kita.
Penulis : Rozikin
Sumber : Humas Polres Bojonegoro