Malam Minggu, Polisi Tilang 83 Pemotor Dan 44 Motor Diamankan

oleh 525 Dilihat
oleh

Bojonegoro, damarinfo.com – Sebanyak 44 kendaraan bermotor (Ranmor) diamankan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, termasuk sebanyak 22 Ranmor roda 2 berknalpot brong pada Sabtu, 3-April-2025 malam.

Penindakan rutin terhadap pelanggar pada malam Minggu berlangsung selama 3 jam yakni mulai pukul19.00 – 22.00 WIB debgan lokasi seputar alun-alun kota Bojonegoro.

Kasatlantas Polres Bojonegoro AKP Deni Eko Prasetyo mengungkapkan, dalam penindakan terhadap pelanggar total ada sejumlah 83 yang di tilang. Dengan rincian barang bukti yang diamanakan Ranmor roda dua sebanyak 44 termasuk yang berknalpot brong ada sebanyak 20 dan surat-surat sebanyak 39.

Baca Juga :   Lancarkan Pemudik, Satlantas Polres Bojonegoro Pasang Rambu Jalur Alternatif

“Ada sebanyak 83 pelanggar dan yang kita amankan kendaraanya ada sebanyak 44,” ungkapnya.

Menurut Kasatlantas, kegiatan dilaksanakan dalam rangka menjaga Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif serta untuk menekan angka pelanggaran lalulintas dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :   Inovasi Baru, Satlantas Polres Bojonegoro Akan Melaksanakan Program Satnight SIM

“Sasaran penindakan adalah kenalpot tdk sesuai dngan spesifikasi teknis(brong), dan pelanggaran yang membahayakan masy pengguna jalan lainnya,” tutur mantan Kasatlantas Pasuruan ini.

Lanjut Kasatlantas, dengan dilaksanakan penindakan rutin terhadap pelanggar harapannya masyarakat Kabupaten Bojonegoro dapat tertib berlalu lintas dan meminimalisir laka lantas.

“Harapannya masyarakat tertib lalulintas untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” pungkas polisi lulusan Akpol 2013 ini.

Penulis : Rozi