Malam Ini, Bupati Bojonegoro Perintahkan Bubarkan Paksa Kerumunan Massa

oleh 38 Dilihat
Grafik Orang Dalam Pengawasan (ODP) di Kabupaten yang terus meningkat dalam beberapa hari ini.Infografis/sumber Pemkab Bojonegoro

Bojonegoro- Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah memerintahkan Gugus Tugas Penanganan Covid -19 membubarkan paksa kerumunan orang di jalan, terhitung Rabu 25-3-2020. Upaya ini dilakukan untuk mengantisipasi merebaknya virus jahat yang kini merebak di sejumlah tempat di Indonesia.

Perintah Bupati Anna ini, tidak hanya berlaku di perkotaan saja. Tetapi, dilakukan mulai dari pusat kota, kecamatan hingga di desa-desa. Mereka yang berkerumun lebih dari empat orang atau nongkrong di warung, café dan sejenisnya kan ditutup. Setidaknya jika melewati batas waktu yang ditentukan, yaitu mulai pukul 20.00 WIB.

Kabupaten Bojonegoro mulai dari Kabupaten sampai ke tingkat Desa untuk membubarkan paksa Kerumunan orang yang lebih dari empat orang yang nongkrong di warung dan cafe meski belum tutup. Tim gabungan dari Pemerintah Bojonegoro, Kepolisian dan Kodim Bojonegoro berkoordinasi atas perintah ini.

Baca Juga :   Jalan Tulus Muhammadiyah

Perintah Bupati Bojonegoro ini tertuang di Surat bernomor 360/983/412.208/2020. Bupati menyampaikan dasar dari perintah tersebut adalah grafik orang dalam pemantau (ODP) di Bojonegoro yang meningkat drastis. Dari sehari sebelumnya tanggal 24-3-2020 yang hanya 29, per hari ini meningkat menjadi 35 ODP.

Dalam surat tersebut Bupati Anna juga memerintahkan kepada Toko Serta Bada (Toserba) dan minimarket untuk membatasi pembeli yang masuk ke dalam toko hanya lima orang. Semantara untuk swalayan (Bravo, KDS, Giant, Samudera) pengunjung dibatasi hanya 40 orang. Jam tutup bagi Toserba dan swalayan hanya sampai pukul 20.00 WIB.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan dan Komandan Dandim 0813 Bojonegoro Letnan Kolonen Inf Bambang Hariyanto menggelar operasi di sebuah tempat di Jalan Lettu Suwolo, Kota Bojonegoro, Senin malam 23-3-2020.Foto/Dok.Humas Polres Bojonegoro

Terakhir Bupati Anna menyampaikan, jika melanggar atas perintah tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.Perintah Bupati Anna juga dibenarkan Kepala Bagian Humas Pemkab Bojonegoro Masirin. “Enggih (benar atas surat perintah Red),” ujarnya singkat.

Baca Juga :   Di Bojonegoro, Desa-Desa Sudah Anggarkan untuk Tanggap Covid-19

Sementara itu, terkait naiknya grafik Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Bojonegoro, hal itu disikapi warga dengan positif. Sejumlah warga melakukan langkah prefentif. Yaitu melakukan penyemproten di rumah-rumah warga, fasilitas umum dan juga tempat-tempat ibadah dan pendidikan.

Di sejumlah tempat di Kelurahan Klangon, Kelurahan Ledok Kulon dan Kelurahan Sumbang, Kecamatan Kota, warga secara mandiri meluangkan waktunya untuk menyemprotkan antiseptik. Bahannya mereka beli sendiri untuk kemudian disemprotkan secara gotong royong. Hari Libur Nyepi atau Tahun Baru Saka yang jatuh pada Rabu 25-3-2020, digunakan warga untuk menyemprotkan bahan-bahan pencegah virus berkembang. “Kita urunan,” ujar Wawan, warga Klangon, pada Rabu 25-3-2020.

Penyemprotan ini dilakukan setelah ada imbauan dari Kecamatan Kota dan kemudian disampaikan lewat lurah/kepala desa di daerahnya.

Penulis : Syafik
Editor : Sujatmiko