Bojonegoro,damarinfo.com — Prodi Ilmu Lingkungan Universitas Bojonegoro (Unigoro) ngadain kuliah umum di Hall Suyitno, Senin 21-7-2025, dengan tema yang lagi hangat banget: Mangrove sebagai Investasi Berkelanjutan Lingkungan. Yang diajak ngobrol? Bukan sembarang orang. Hadir langsung Dr. Eng. Sapto Andriyono, S.Pi., MT., pakar Molekuler Ekologi dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya.
Menurut Oktavianus Cahya A., ST., M.Sc., Kaprodi Ilmu Lingkungan Unigoro, mangrove itu bukan cuma tanaman pinggir laut. Ia jadi pahlawan ekosistem yang jaga keseimbangan antara daratan dan lautan. “Kawasan pesisir butuh banget rekayasa lingkungan supaya mangrove tetap eksis,” jelasnya.
Senada, Herta Novianto, ST., SH., M.Si., Wakil Dekan Fakultas Sains dan Teknik Unigoro, nambahin, mangrove itu spesial karena hidup di wilayah pasang-surut. Di Tuban, contohnya, masih ada kawasan mangrove. Nah, meskipun Bojonegoro nggak punya pantai, belajar soal pengelolaan ekosistem perairan—kayak di tepian Bengawan Solo—tetap penting.
Dr. Tri Astuti Handayani, SH., MM., M.Hum., Rektor Unigoro, bilang, semua prodi di Unigoro diwajibkan bikin kuliah praktisi dan kuliah umum. Biar apa? Biar mahasiswa nggak cuma pintar teori, tapi juga peka sama isu nyata. “Kami ingin mahasiswa dapat insight baru, terutama soal pengelolaan mangrove yang bisa kita kembangkan bareng ke depannya,” tuturnya.
Dalam sesi kuliah, Sapto beberin fakta yang bikin mikir:
“Indonesia itu punya kawasan mangrove paling luas di dunia, dengan 53 spesies. Tapi sayang, tiap tahun arealnya terus menyusut karena konversi lahan buat tambak, industri, dan pemukiman.”
Bukan cuma soal luasnya, mangrove juga punya banyak fungsi keren:
-
Penahan abrasi dan badai
-
Penyerap karbon
-
Habitat biota laut
-
Penyaring limbah alami
Bahkan, di beberapa daerah, mangrove jadi ekowisata dan bagian dari kearifan lokal. Contohnya di Ujungpangkah, Gresik, yang rutin gelar festival mangrove.
Sapto juga mengingatkan, selain alih fungsi lahan, penebangan liar, pencemaran, dan perubahan iklim juga jadi ancaman serius. Untungnya, Indonesia udah punya payung hukum—kayak UU Kehutanan No. 41/1999 dan Perpres No. 73/2012 tentang pengelolaan ekosistem mangrove.
Terus, apa yang bisa kita lakukan?
-
Restorasi & rehabilitasi kawasan mangrove
-
Penanaman mangrove berbasis pemberdayaan masyarakat
-
Zonasi kawasan lindung
-
Monitoring pakai drone
Diskusi bareng Sholikhati Indah P., ST., M.Si., moderator acara, berlangsung seru. Mahasiswa dan pelajar antusias tanya-jawab, ngulik langsung ke ahlinya.
Editor : Syafik
Sumber : unigoro.ac.id