Damarinfo.com – Perceraian adalah sesuatu yang dibenci oleh Tuhan tetapi halal untuk dilaksanakan, sebagai pilihan terakhir dalam menyelesaikan biduk rumah tangga. Menurut hukum kompilasi islam, putusan perceraian harus dilaksanakan melalui peradilan di Pengadilan Agama.
Perceraian yang sudah diputus di Pengadilan Agama mengubah status seseorang suami menjadi duda dan istri menjadi janda.
Pada tahun 2022, di jawa Timur jumlah perkara perceraian sebanyak 95.917 perkara, dengan perincian suami menceraikan istri (Cerai talak) sebanyak 27.275 atau 28 persen dan Istri menggugat cerai suami (Gugat cerai) sebanyak 68.642 perkara atau 72 persen.
Kabupaten Malang masih menjadi Kabupaten dengan perkara perceraian tertinggi di Jawa Timur pada tahun 2022 dengan jumlah perkara perceraian sebanyak 7.383 perkara, jumlah ini meningkat dari tahun 2021 yakni sebanyak 6.370 perkara.
Berikut data perkara perceraian di Jawa Timur tahun 2022 berdasar data dari Pengadilan Tinggi Surabaya;

Berapa Janda yang ada di Kotamu?