KLHK Lepas 31,61 Hektar Kawasan Hutan di Bojonegoro, Bupati Wahono: Berkah untuk Masyarakat

oleh 56 Dilihat
oleh
(Bupati Bojonegoro Setyo Wahono sambutan dalam acara sosialisasi Sosialisasi dan Rapat Trayek Batas Kawasan Hutan, Rabu 8-10-2025 di Ruang Angling Dharma Gedung Pemkab Bojonegoro. Foto : bojonegorokab.go.id)

Lahan Hutan Resmi Dilepas untuk Masyarakat

Bojonegoro — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) resmi melepas 31,61 hektar lahan kawasan hutan di Kabupaten Bojonegoro. Lahan tersebut tersebar di 50 desa pada 15 kecamatan. Langkah ini memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini memanfaatkan lahan hutan. Selain itu, kebijakan ini mendukung upaya Pemkab Bojonegoro dalam penataan ruang dan reformasi agraria.

Pelepasan lahan ini menjadi berkah besar bagi masyarakat Bojonegoro, mengingat sekitar 40 persen wilayah kabupaten ini merupakan kawasan hutan. Proses Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) juga telah melalui tahapan panjang sejak beberapa tahun lalu.

“Kabupaten Bojonegoro mendapat pelepasan lahan seluas 31,61 hektar, dan ini cukup luas. Hasil ini tentu patut kita syukuri,” ujar Bupati Bojonegoro Setyo Wahono saat Sosialisasi dan Rapat Trayek Batas Kawasan Hutan, Rabu 8-10-2025 di Ruang Angling Dharma Gedung Pemkab Bojonegoro.

Penataan Ruang dan Dukungan Desa

Kategori PPTPKH mencakup permukiman, fasilitas umum, dan fasilitas sosial. Untuk itu, pemerintah desa diminta aktif mendukung tim dalam proses tata batas dan tata kelola lahan agar pelaksanaan di lapangan berjalan tepat dan tertib.

Baca Juga :   Bupati Bojonegoro Gerak Cepat, Gandeng Perhutani Atasi Banjir dan Pengembangan Wisata Hutan

Bupati Wahono menegaskan bahwa penataan ruang yang baik akan membawa manfaat besar bagi masyarakat. Selain memperjelas kepemilikan lahan, program ini juga membuka peluang bagi masyarakat untuk mengembangkan kegiatan ekonomi secara legal dan berkelanjutan.

Proses Panjang Sejak 2022

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta, Firman Fahada, menjelaskan bahwa proses PPTPKH di Bojonegoro dimulai sejak tahun 2022 dan baru ditetapkan pada 2025.

“Ini patut disyukuri, karena masih banyak kabupaten lain yang belum menerima pelepasan lahan. Masyarakat Bojonegoro pasti menantikan hasil ini,” ujar Firman.

Setelah keluarnya Surat Keputusan (SK) pelepasan, ATR/BPN akan menindaklanjuti proses penerbitan sertifikat tanah serta membahas trayek batas di setiap desa.

Sosialisasi dan Penegasan Aturan

Dalam kesempatan yang sama, Kepala DLH Bojonegoro, Luluk Alifah, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum dan tahapan penataan batas kawasan hutan. Selain itu, kegiatan ini menjadi langkah awal dalam survei lapangan dan pemasangan tanda batas.

Baca Juga :   Tahun 2019, Pengunjung Tempat Wisata Prataan Capai Puluhan Ribu Orang

Luluk menambahkan bahwa sosialisasi semacam ini sangat penting untuk memastikan masyarakat memahami aturan dan hak mereka dalam mengelola lahan yang dilepaskan.

Komitmen Pemkab dan Manfaat bagi Warga

Awalnya, Pemkab Bojonegoro mengajukan pelepasan untuk 73 desa di 18 kecamatan pada tahun 2022. Namun, setelah melalui verifikasi, KLHK menetapkan hasil akhir pada Juli 2025 untuk 50 desa di 15 kecamatan dengan total 31,61 hektar.

Program PPTPKH merupakan bagian dari program strategis nasional KLHK. Tujuannya yaitu memberikan kepastian hukum atas lahan masyarakat, menyelesaikan konflik tenurial, serta menata fungsi kawasan hutan agar lebih produktif.

Dengan adanya pelepasan ini, masyarakat Bojonegoro kini memiliki peluang legal untuk mengelola lahan, meningkatkan pendapatan, dan ikut menjaga kelestarian lingkungan.

Editor : Syafik

Sumber : bojonegorokab.go.id