Kasus Sudah SP3 Apakah Dapat dibuka Kembali?

oleh 1386 Dilihat
oleh
(Wakil Bupati Bojonegoro Budi Irawanto, Kamis 23-12-2021. Foto : Rozikin)

Bojonegoro,damarinfo.com – Kepolisian Daerah (Polda Jatim ) melalui Ditreskrimsus Polda Jatim memutuskan menghentikan penyelidikan atas aduan dari Budi Irawanto. Perkaranya soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Anna Mu’awanah dan diterbitkan Surat Perintah Penghentinan Penyelidikan (SP3).

Alasan dihentikannya penyelidikan atas aduan ini adalah tidak ditemukannya unsur tindak pidana dalam aduan Budi Irawanto.

“ Pada perkara pencemaran nama baik itu tak ada unsur pidana. Dan penghentian penyidikan perkaranya bukan karena damai. Namun dari hasil pemeriksaan tak ada unsur pidananya.Jadi sekali lagi perkaranya akhirnya di SP3,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham, Rabu 2-Februari-2022 pada konferensi pers di Mapolda Jatim. (Dikutip dari tribratanews.jatim.polri.go.id)

Dalam hal penghentikan penyelidikan ada beberapa acuan yakni Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Surat Edaran Kapolri nomor SE/7/VII/2018 tentang penghentian penyelidikan.

Pada Perkap no 6 tahun 2019 pasal 9 menyebutkan hasil penyelidikan wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sebuah peristiwa tersebut tindak pidana atau bukan. Pada pasal 2 disebutkan jika perkara tersebut adalah tindak pidana maka dilanjutkan ke tahap penyidikan. Jika bukan tindak pidana maka dilakukan penghentian penyelidikan.

Baca Juga :   Wabup Bojonegoro : Hati-hati dalam mengelola BKD

Pada pasal 3 menyebutkan bahwa jika ada keberatan dari pelapor maka atas penghentian penyelidikan maka dilakukan gelar perkara untuk menentukan kegiatan penyelidikan dapat ditingkatkan menjadi penyidikan.

Sementara dalam Surat Edaran Kapolri yang mengatur secara khusus mengatur tentang penghentian penyelidikan, tertanggal 27 Juli 2018 menyebutkan Penyelidikan merupakan serangkaian proses penyelidik untuk mencari serta menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai perbuatan tindak pidana, bertujuan mengumpulkan “bukti permulaan” atau “bukti yang cukup” agar dapat dilakukan tindak lanjut pada tahap penyidikan.

Tetapi apabila fakta dan bukti yang dikumpulkan dalam penyelidikan tidak memadai dan/atau peristiwa tersebut bukan merupakan perbuatan tindak pidana, maka cukup alasan untuk tidak melanjutkan penyelidikan ke tingkat penyidikan dengan cara penghentian penyelidikan guna memberikan kepastian hukum.

Untuk mekanisme penghentian penyelidikan, sebagai berikut :

  1. Penyelidik membuat laporan hasil penyelidikan guna menentukan apakah peristiwa tersebut dapat ditingkatkan ke proses penyidikan atau tidak;
  2. Penyidik melakukan gelar perkara biasa dan dapat melibatkan fungsi pengawas dan fungsi hukum pada tingkat : Mabes Polri oleh Direktorat, Polda pada Subdit, Polres pada Satuan, Polsek pada Unit;
  3. Menerbitkan Administrasi meliputi :
  • Laporan Hasil Gelar Perkara (absensi, dokumentasi, dan notulen gelar);
  • Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dengan alasan tidak ditemukan peristiwa  pidana;
  • Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan diberikan kepada pelapor;
Baca Juga :   Dianggap tidak Transparan, Wabup Bojonegoro Peringatkan Satgas Covid-19

Dan Apabila pelapor maupun penyelidik menemukan fakta dan bukti baru (novum), maka penyelidikan dapat dibuka kembali melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan lanjutan;

Jadi jpelapor atau pengadu dapat mengajukan keberatan atas penghentian penyelidikan kepada atasan penyidik untuk dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah penyelidikan dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan

SP3 juga dapat dibuka kembali jika pelapor/pengadu maupun penyidik mempunyai bukti baru (novum) melalui mekanisme gelar perkara dengan menerbitkan Surat Penyelidikan Lanjutan.

Penulis : Syafik

Editor : Sujatmiko