Blora, damarinfo.com- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Blora menggelar rekonstruksi kasus suami menculik istrinya sendiri karena sang suami tak mau digugat cerai oleh istrinya, Jumat 14 Januari 2022.
Rekonstruksi diperagakankan sendiri oleh tiga tersangka, korban dan sejumlah saksi. Tersangkanya adalah M Supriyadi alias MUS (27) yang juga suami korban, Subiono alias S (43), M Sugito alias MOS (33). Ketiganya adalah warga salah satu desa di Kecamatan Ngasem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.
Dalam kasus ini, suami korban menyuruh orang lain untuk menculik istrinya dengan imbalan Rp 50 juta. Peristiwanya terjadi pada Kamis 23 Desember 2022 usai sidang gugatan cerai yang diajukan sang istri, Siti Nur (SNW) (22).
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Blora Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Aan Hardiansyah,SH,MH melalui Kepala Satreskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Setiyanto,SH,MH menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas peran para tersangka dalam kasus tersebut.
Rekonstruksi atau reka ulang disaksikan pula jaksa penuntut umum. Selain para tersangka, dalam kegiatan tersebut juga dihadirkan korban dan keluarga. Adapun rekontruksi digelar di empat lokasi berbeda. Mulai dari perencanaan, hingga lokasi penculikan dan penangkapan.
‘’Hari ini bersama JPU kita lakukan rekontruksi tindak pidana penculikan diperagakan 29 adegan,’’ ujar Kasat Reskrim AKP Setiyanto.

Dalam rekonstruksi tersebut, kasat reskrim menjelaskan belum ada tersangka baru dan belum ada temuan ataupun adegan tambahan.
Kasus penculikan ini terungkap setelah ibu korban yakni Wagini (45) yang juga warga salah satu desa di Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora, melaporkan peristiwa penculikan itu ke Polres Blora.Wagini sendiri turut mengantarkan anaknya, Siti Nur, dalam persidangan gugatan cerai di Pengadilan Negeri (PN) Blora, Kamis 23 Desember 2021.
Satreskrim Polres Blora selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap serta menangkap para tersangka. Penculikan ini sudah direncanakan oleh para tersangka. Mobil yang mengantar korban usai sidang di PA Blora dihadang kawanan penculik di tengah hutan di jalur Blora-Randublatung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, M Supiyadi alias MUS yang merupakan suami korban meminta bantuan MOS, (33) untuk mencarikan orang yang mau dibayar Rp 50 juta guna menculik korban, Siti Nur. Setelah itu tersangka MOS mengajak tersangka S untuk mencari 3 orang lagi.
Setelah mendapatkan orang yang mau melakukan tugas tersebut kemudian tersangka MUS mengajak berkumpul para tersangka lain untuk merencanakan penculikan tersebut.
Awalnya tersangka akan melakukan penculikan pada hari Senin, 20 Desember 2021 malam di rumah korban, namun tidak berhasil. Kemudian pada hari Kamis, 23 Desember 2021, para tersangka mencoba melakukan penculikan lagi, dan kali ini berhasil.
Adapun kronologis, para tersangka sudah menunggu korban di depan Pengadilan Agama. Saat itu digelar sidang perceraian korban dengan tersangka. Dengan menggunakan mobil, para tersangka kemudian membuntuti kendaraan yang ditumpangi oleh korban. Adapun suami korban membuntutinya di belakang dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya.
Saat sampai di Jalan Blora-Randublatung turut Desa Semanggi, Kecamatan Jepon para pelaku langsung menyalip mobil korban dan menghadangnya. Kawasan ini merupakan hutan jati yang berada di jalur Blora-Randublatung.

Pelaku turun dari mobil sambil membawa senjata tajam dan dengan alat masin- masing langsung menghampiri korban bersama rombongan. Para tersangka mengancam korban dengan senjata tajam berupa celurit dan pedang. Bahkan, dalam upaya paksa tersangka juga menyetrum korban dengan alat strum yang sudah disiapkan.
Akhirnya korban Siti Nur berhasil dibawa dengan kendaraan tersangka ke arah Randublatung. Sedangkan suami korban yang menjadi otak penculikan mengamati dari kejauhan. Selanjutnya korban diserahkan kepada tersangka suaminya itu dan para tersangka diberikan uang sesuai kesepatakan sebesar Rp 50 juta rupiah.
Untuk menghindari kejaran petugas, dalam pelariannya M Supriyadi sempat berpindah-pindah lokasi persembunyian dengan membawa istrinya yang berhasil diculiknya itu. Dia bersembunyi dengan berpindah pindah tempat dari hutan kayu putih kemudian berpindah lagi ke kandang ayam dan pindah lagi ke gubuk persawahan jagung di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Setelah menerima laporan penculikan, hari itu juga, Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan dan tak butuh waktu lama akhirnya Tim Resmob Satreskrim Polres Blora berhasil menangkap tiga tersangka pada hari Kamis 23 Desember 2021 sekitar pukul 16.30 WIB.
Penulis : Ais