Bojonegoro, damarinfo.com – Kasus pergeseran suara baik internal partai politik maupun antar partai politik di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Padangan dan Margomulyo mendapat perhatian dari mantan Komisioner Bawaslu Bojonegoro Dian Widodo.
Menurut Dian Wododo, kasus di PPK Kecamatan Padangan dan Margomulyo mestinya tidak hanya sekedar perbaikan rekap, karena kalau itu atas dasar kesalahan rekap mestinya tak akan sebesar itu. Bawaslu mestinya juga melakukan tindakan penanganan dugaan pelanggaran, karena ada dugaan pelanggaran disana. Pertama dugaan pelanggaran kode etik oleh penyelenggara. Kedua dugaan pelanggaran pidana karena merubah perolehan hasil.
“Dan kalo Bawaslu tidak melakukan tindakan, maka Bawaslu sendirilah yang akan kena sanksi kode etik,” tuturnya pada 25-Februari-2024.
Masih menurut Dian, persoalan proses penanganan dugaan pelanggaran ujungnya nanti terbukti atau tidak, yang terpenting Bawaslu harus melakukan srangkaian tindakan penanganan dugaan pelanggaran pemilu sebagai mana aturan dan tatacara yang telah di atur di Perbawaslu.
“Terbukti atau tidaknya, terpenting Bawaslu sudah melakukan tindakan sesuai mekanisme yang ada,” tegas Mantan Devisi penindakan Bawaslu Bojonegoro ini.
Penulis : Rozi