Setelah Rekapitulasi Ulang, Ahirnya M. Anis Musthafa Menjadi Caleg Suara Terbanyak Partai Golkar Dapil VI

oleh -
oleh
Perolehan Partai Golkar sesuai Hasil rekapitulasi ulang di PPK Padangan yang kemudian menjadi form D hasil

Bojonegoro, damarinfo.com – Dengan selesainya rekapitulasi ulang oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Padangan dengan di tandai penandatangan form D hasil rekapitulasi pada Jum’at 23 Februari 2024 malam, di internal Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar yang sempat terjadi penggeseran perolehan suara antar caleg, M. Anis Musthafa memperoleh suara terbanyak, dan di pastikan menjadi Caleg Golkar terpilih Dapil VI dengan suara 5.758 suara.

Sesuai data yang di himpun oleh damarinfo.com, perolehan sebelum di lakukan rekap ulang di PPK Kecamatan Padangan, kusus untuk perolehan internal Partai Golkar, Partai 47 suara, M. Anis Musthafa 1.634, Mokhamad Kholison 7, Hj. Tri Kasih 67, Imam Sasono 4.705, Endang Sri Wahyuni 6, Sutrisno 4, Tutut Warsini 3, Farur Rozi 5.

Baca Juga :   Komisioner Bawaslu Moch. Zaenuri Berikan Materi Pemilu dan Demokrasi di SMPN 1 Ngasem

Setelah dilakukan rekapitulasi ulang maka hasilnya di Partai Golkar, Partai 598, M. Anis Musthafa 1.630, Mokhamad Kholison 66, Hj. Tri Kasih 728, Imam Sasono 2.999, Endang Sri Wahyuni 22, Sutrisno 14, Tutut Warsini 4, Farur Rozi 18

Dengan data tersebut perbedaan yang mencolok terjadi pada Caleg Hj. Tri Kasih sebelumnya 67 suara setelah di rekapitulasi ulang menjadi 728 suara, sementara Imam Sasono sebelumnya mendapat 4.705 setelah di rakiputasi ulang menurun menjadi 2.999.

“Jika mengacu sebelum rekapitulasi ulang saya total di Dapil VI itung-itungan selisih kisaran 29 suara unggul Imam Sasono, dan semoga saat di KPU seseui rekapitulasi di masing-masing PPK,” ungkap M. Anis Musthafa 23-Februari-2024.

Baca Juga :   KPU Bojonegoro Tetapkan 624 Caleg DPRD Kabupaten

Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengatakan, sesuai rekomendasi, hasil rekapitulasi PPK Kecamatan Padangan sesuai dengan form C hasil dan saat ini sudah menjadi form D hasil. Dalam hal masih terdapat keberatan dari Saksi dan/atau Panwaslu Kecamatan terhadap jalannya prosedur pelaksanaan rekapitulasi maupun hasil rekapitulasi dan disampaikan sebelum PPK menetapkan hasil rekapitulasi, maka PPK harus menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Saat ini D hasil sudah tercetak, dan semua masalah di dokumentasikan dalam kejadian khusus,” pungkasnya.

Penulis : Rozi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *