Kajian Sor Keres Seri-10
(Masih) Menyoal Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan

oleh 59 Dilihat
oleh
(Agung Supriyanto, Anggota DPRD Jatim, Kajian Sor Keres, Warung Bu Tyo, Jalan Dr. Soeharso Bojonegoro, Selasa 23-8-2022. Foto : Syafik)

Bojonegoro,damarinfo.com – Seperti biasa di setiap Hari Selasa di bawah pohon kersen(keres) di Warungnya Bu Tyo di jalan Dr. Soeharso Bojonegoro digelar Kajian yang menyoal beragam persoalan yang terjadi di Bojonegoro.  Pada hari Selasa 23-8-2022 yang merupakan seri Kajian ke 10 masih menyoal tentang Raperda Dana Abadi Pendidikan Berkelanjutan yang masih digodok oleh Pemerintah Kabupaten maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro.  Narasumber yang hadir adalah Agung Supriyanto, Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) DPRD Jawa Timur.

Agung-panggilannya- menyampaikan bahwa berdasarkan Undang -Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) bahwa membentuk Dana Abadi memang dibolehkan dengan beberapa syarat. Di antaranya menurut pria asal Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban ini adalah Indeks Kinerja Utama (IKU) daerah tersebut harus tinggi.  Contohnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indeks Kemiskinan, Pertumbuhan Ekonomi dan lain-lain

Baca Juga :   Partai Demokrat Bojonegoro Dorong Dana Abadi juga untuk Pondok Pesantren

“jadi hal wajib yang menjadi tugas Pemerintah Daerah harus dipenuhi terlebih dahulu, acuanya adalah IKU tadi” Kata Anggota DPRD Jatim Komisi C ini.

Lanjut Agung, Persoalan berikutnya adalah soal konsideran atau dasar hukum diatasnya, karena dalam pembentukan Peraturan Daerah harus mengacu pada Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan, yang telah ubah melalui UU nomor 15 tahun 2019 dan UU nomor 13 tahun 2022.

Baca Juga :   Bojonegoro Siapkan Dana Abadi Pendidikan

“Kalau Peraturan Pemerintahnya belum diterbitkan maka berpotensi melanggar Undang-undang tersebut” Tegas Agung

Soal berikutnya menurut Agung adalah soal pemanfaatan dari manfaat yang diperoleh dari Dana Abadi tersebut, semestinya menurut Agung, tidak hanya untuk pendidikan. Pasalnya saat pendapatan dari minyak dan gas sudah menurun atau sudah habis, maka kebutuhan anggaran tidak hanya untuk pendidikan tetapi juga untuk perekonomian masyarakat, infrastruktur dan kebutuhan wajib lainya.

Rindangnya pohon kersen membuat diskusi berlangsung gayeng, dan tak terasa jarum jam sudah menunjukan pukul 15.30 WIB, kopi pun sudah tinggal ampasnya, tempe dan pisang gorengpun hanya tersisa beberapa buah saja, tanda diskusi harus diakhiri.

Penulis : Syafik