Blora- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora akan turut serta dalam gerakan Jateng di rumah saja yang digelar dua hari, Sabtu dan Minggu 6-7 Februari 2021. Dalam masa dua hari tersebut, aktivitas masyarakat di luar rumah dibatasi. Namun, pasar tradisional tetap buka meski jam operasionalnya lebih singkat.
Sebagai persiapan pelaksanaan gerakan Jateng di rumah saja, Pemkab Blora menggelar rapat koordinasi di aula kantor pemkab, Rabu (3/2). Rakor dipimpin Bupati Djoko Nugroho. Rakor itu dilaksanakan menindaklanjuti surat edaran Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah. Bupati Djoko Nugroho menegaskan, gerakan Jateng di rumah saja akan diikuti Kabupaten Blora. ‘’Menurut saya, Sabtu dan Minggu itu hari libur. Pada saat libur inilah kita manfaatkan di rumah saja untuk mengantisipasi supaya virus korona tidak menempel di tubuh kita melalui berbagai media,’’ ujarnya.
Menurut bupati, gerakan ini merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Gubernur Jawa Tengah di tengah semakin tingginya angka persebaran Covid-19 di Jawa Tengah. Gerakan ini bertujuan untuk menekan angka kerumunan yang diharapkan dapat menghentikan persebaran virus Covid-19. ‘’Maksud dari gerakan ini sebagai tindak lanjut PPKM yang sudah dua kali diperpanjang dan masih belum mampu menekan angka persebaran Covid-19. Harapannya dengan mengurangi keluar rumah selama dua hari, persebaran virus ini akan terhenti,’’ tegas Bupati Djoko Nugroho.
Dalam rakor itu diputuskan gerakan Jateng di rumah saja yang akan dilaksanakan di Blora pada Sabtu dan Minggu (6-Februari-2021), di antaranya dengan meniadakan car free day (CFD). Pasar hewan Pon ditutup sementara, penutupan karaoke dan tempat hiburan, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi serta pembatasan terhadap hajatan atau pernikahan tanpa mengundang tamu. Selain itu, pembatasan operasional toko, mall serta pedagang kaki lima. Adapun operasional pasar sampai dengan pukul 10.00 WIB dengan protokol kesehatan yang ketat.
Bupati memerintahkan agar penyelenggaraan operasi yustisi protokol kesehatan untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 secara serentak guna mendukung gerakan Jateng di rumah saja selama dua hari tersebut diperketat. ‘’Saya perintahkan agar operasi yustisi pencegahan dan penanganan Covid-19 khusus untuk dua hari nanti dilakukan secara masif dan diperketat,’’ tegas Bupati Djoko Nugroho.
Penulis : Ais