Bojonegoro- Kepala Inspektorat Kabupaten Bojonegoro Teguh Prihandono menilai bahwa perjanjian antara PT Bojonegoro Bangun Sarana (BBS) dengan PT Etika Dharma Bangun Sarana (EDBS) tidak tepat. Pasalnya Pemkab Bojonegoro tidak seharunya masuk dalam Joint Operating (JO) antara PT. BBS dan PT. Etika. Hal ini mengakibatkan Pemkab mendapatkan bagian yang sangat kecil dari perjanjian antara PT. BBS dan PT. Etika dalam menyewakan The Resident di Desa Talok Kecamatan Kalitidu Bojonegoro.
“Koridor hukum perjanjian ini tidak tepat” Kata Teguh-sapaanya- dalam Rapat Kerja dengan Komisi B DPRD Bojonegoro Rabu 28-4-2021.
Lanjut Teguh, seharunya dalam pengelolaan Asset Daerah, Pemkab Bojonegoro mengikat perjanjian sewa menyewa dengan PT. BBS dengan nilai yang jelas. Setelah itu baru PT. BBS menyewakan atau bekerja sama dengan pihak lain untuk mengelola asset yang sudah disewa dari Pemerintah kabupaten Bojonegoro. dalam konteks kerjasama ini, seharusnya Pemkab mempunyai dua hak yakni hak atas sewa tanah/aset daerah dan hak pembagian keuntungan dari PT. BBS.
Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro Lasuri mengatakan persoalan perjanjian antara PT. BBS dan PT. Etika, tidak jelas semua. Pihaknya akan mengundang semua yang terlibat yakni PT. BBS, PT. Etika, untuk mengetahui kejelasan perjanjian tersebut. selain itu Lasuri juga menyampaikan bahwa PT. Etika sudah mendapatkan keuntungan yang begitu banyak dari perjanjian tersebut. Untuk itu harus ada renegosiasi atau negosiasi ulang perjanjian tersebut, pasca berakhirnya perjanjian pada juni 2021 mendatang.
“ojo koq dadi makelar saja PT. BBS ini (jangan hanya jadi makelar saja PT. BBS)” Tegas Politisi asal Kecamatan Baureno ini.
Dalam Rapat kerja tersebut Direktur PT.BBS menjelaskan saat ini ada tiga perjanjian yang terjadi dalam pengelolaan The Residence di Desa Talok, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro. Yakni, perjanjian antara Pertamina EP Cepu (PEPC) dengan JO (Joint Operation) EDBS – BBS, ada perjanjian JO BBS dengan EDBS, dan ada perjanjian sewa menyewa antara BBS dengan Pemkab Bojonegoro.
“Dari perjanjian sewa antara PT BBS dengan Pemkab, 95 persen masuk ke PT EDBS, sedangkan sisanya 5 persen diterima oleh Pemkab. Kerjasama berakhir Juni 2021 mendatang,” kata Thomas.
Penulis : Syafik