Bojonegoro, damarinfo.com – Rapat kerja antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghasilkan enam poin penting, pada Jum’at, 29 Juli 2021. Enam poin ini segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten dalam penanganan virus covid 19 di kabupaten dengan APBD yang sangat besar ini.
Rapat kerja yang di pimpin oleh Sukur Priyanto dengan di hadiri anggota badan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) ini merekomendasikan :
Enam Kesepakatan
- Pemkab Bojonegoro agar membentuk tempat isolasi terpadu satu kecamatan satu. dengan catatan termonitor tenaga kesehatan dan tempatnya layak.
- Pelayanan di RSUD dan swasta agar memaksimalkan pelayanan. jangan sampai dokter dalam memeriksa pasien hanya lihat dari jauh saja. sementara anggaran besar sangatlah besar.
- Sisi ekonomi agar segera di berikan bantuan. yaitu kepedulian dalam dunia usaha baik UMKM maupun PKL.
- Agar tidak terjadi penumpukan pasien. maka harus dilakukan rujukan berjenjang sesuai sakit parah tidaknya. sehingga tidak di rawat di RSUD tipe B semua.
- Percepatan vaksinasi, komunikasi dengan pusat atau pengadaan sendiri daerah secara mandiri.
- Honor satuan gugus tugas covid tidak hanya tenaga yang merawat pasien yang terpapar saja, akan tetapi juga tenaga yang melakukan upaya preventif baik dari TNI, Polri dan masyarakat yang terlibat agar diperhatikan.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut Komisi C merekomendasikan dalam rapat, kalau sudah ada regulasi agar pemerintah daerah melakukanvaksinasi daerah. Selain itu untuk data covid supaya ada sinkron, yaitu data dan faktanya sesuai. Untuk pasien isolasi mandiri (Isoman) muncul permasalahan dimana pasien yang hanya terpusat Hotel Bonero, di wilayah Dander dan SMT ternyata tidak bisa dijangkau warga yang rumahnya Bojonegoro bagian selatan. Seperti Kecamatan Sekar dan Bojonegoro bagian timur seperti Baureno. Untuk itu disiapkan tempat isolasi di kecamatan – kecamatan. “Kita mengapresiasi bentuk preventif dari Dinas Kesehatan Bojonegoro dan BPBD, namun tidak ada perlindungan untuk warga yang masih sehat. Seperti suplemen atau vitamin sehingga butuh kebijakan daerah,” tandas anggota Banggar DPRD yang juga Sekretaris Komisi C Ahmad Supriyanto.
Sementara itu, anggota Banggar DPRD Lasuri, meminta agar Bansos tidak ada persyaratan sudah vaksin atau sudah bayar pajak, sehingga penyalurannya untuk di permudah. “Sekda harus memberikan warning kepada Kepala Desa, melalui Camat. supaya hal itu tidak terjadi” pungkasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko