Ega Ayu Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

oleh 44 Dilihat
oleh
(Tersangka Investasi bodong Ega Ayu saat konferensi pers di Mapolres Bojonegoro. Kamis 7-4-2022. Foto : Rozikin)

Bojonegoro, damarinfo.com –  Ega Ayu Nawang Aulia (22) warga Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, tersangka kasus arisan dan investasi bodong ditangkap di wilayah Jawa Tengah. dari pengakuannya, ia berdalih tidak melarikan diri, namun hanya mencari ketenangan sementara.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menjelaskan, sesuai hasil keterangan tersangka yang disampaikan kepada penyidik, modus operandi yang digunakan oleh tersangka yakni menawarkan arisan dan investasi kepada sejumlah orang melalui media sosial dengan berbagai janji.

“Hasil pemeriksaan, dilakukan sendirian, hal itu di lakukan karena dirinya tersandung masalah arisan dengan model turunan yang semakin hari bebannya bertambah,” jelas Kapolres dalam konfrensi pers Kamis, 7-April-2022.

Baca Juga :   Ekonom STIE Cendekia, Fathur Muin:”investasi bodong itu  Penipuan Bercasing Bagus”

Lanjut Kapolres, kasus ini terungkap bermula dari lima orang Korbannya melaporkan tersangka ke polisi. Dan dari hasil pemeriksaan, total kerugian dari keterangan tersangka setelah di rinci senilai Rp. 260 juta. selain itu polisi masih melakukan pengembangan, barangkali masih ada korban yang belum melapor.

Baca Juga :   Karya Bakti TNI-Polri dan Warga Perbaiki Jalan Ambles di Kanor

“Hingga saat ini, jumlah pelapor baru lima orang, kalau memang masih ada korban lain yang merasa dirugikan, untuk segera melapor,” tandas perwira polisi berpangkat melati dua di pundaknya ini.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku di jerat pasal yang disangkakan yakni 372 dan 376 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat, harus berhati-hati dengan tawaran arisan atailu investasi dengan janji yang menggiurkan tetapi tidak masuk akal.

Penulis : Rozikin