Bojonegoro,damarinfo.com – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Inspektorat telah melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabuapaten Bojonegoro tahun 2021 atau biasa disebut Bantuan Keungan Desa (BKD) tahun 2021.
Ketua Bidang Advokasi Hukum dan HAM Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro Anam Warsito menjelaskan agar kepala desa (kades) tidak berurusan dengan penegak hukum maka harus mematuhi rekomendasi dari Inspektorat sesuai hasil audit atau pemeriksaan atas pelaksanaan BKD tahun 2021.
“biasanya inspektorat memeriksa administrasi dan kegiatan fisiknya, dari situ muncul rekomendasi berupa perbaikan administrasi dan atau pengembalian dana” Kata pria yang juga Kades Wotan Kecamatan Sumberejo ini.
Lanjut Anam-panggilanya- biasanya rekomendasi inspektorat berupa perbaikan administrasi dan pengembalian dana ke rekening berdasar hasil perhitungan inspektorat selisih dana antara pengerjaan fisik dengan perencanaanya. Menurut Anam, jika dalam waktu tertentu yang ditentukan oleh Inspektorat sudah dilaksanakan perbaikan dan pengembalian dana, maka Tim Pelaksana (Tim Lak) dan Para Kades penerima BKD akan terhindar dari permasalahan hukum.
“kalau sudah dilaksankaan maka para kades terhindar dari penindakan aparat penegak hukum” Ujar Kades yang juga mantan anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro ini.
Anam menambahkan, sebaliknya jika para kades tidak melaksanakan rekomendasi dari Inspektorat maka inspektorat punya kewenangan untuk merekomendasikan desa yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.
“menurut saya patuhi saja apa yang menjadi rekomendasi inspektorat” Pungkas Anam
Penulis : Syafik