Dua Kandidat, Cabup-Cawabup Blora Digantikan Kartini dan Lusiono

oleh 67 Dilihat
Lusiono dan Kartini mengucapkan sumpah janji pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Blora di ruang rapat paripurna DPRD, Senin 19-10-2020.Foto/Ais

Blora- Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menggelar rapat paripurna dalam rangka pengucapan sumpah dan janji pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD Blora masa keanggotaan 2019-2024, Senin 19-10-2020. Rapat dipimpin Ketua DPRD Blora HM Dasum di ruang rapat paripurna dan dihadiri Bupati Djoko Nugroho.

Adapun yang mengucapkan sumpah dan janji PAW anggota DPRD Blora adalah Hj. Kartini menggantikan Dwi Astutiningsih dan Lusiono yang menggantikan Tri Yuli Setyowati.

Peresmian pengangkatan kedua orang tersebut berdasarkan pada surat keputusan (SK) Gubernur Jateng nomor 170/52/2020 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu untuk Lusiono sebagai pengganti Tri Yuli Setyowati. Kemudian SK Gubernur Jateng nomor 170/69/2020 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu untuk Hj. Kartini sebagai pengganti Dwi Astutiningsih.

Baca Juga :   Awasi Penanganan Covid-19, DPRD Bojonegoro Tawarkan Dua Solusi

Sekadar diketahui, Dwi Astutiningsih dan Tri Yuli Setyowati keduanya adalah anggota Fraksi PDIP yang mengundurkan diri dari anggota DPRD Blora karena mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) Blora 2020. Dwi Astutiningsih maju sebagai calon bupati berpasangan dengan calon wakil bupati Riza Yudha Prasetia yang diusung Partai Demokrat, Golkar, dan Hanura. Adapun Tri Yuli Setyowati maju sebagai calon wakil bupati berpasangan dengan calon bupati H. Arief Rohman yang diusung PDIP, PKB, PKS dan Perindo.

Ketua DPRD Blora HM Dasum dalam pengantar rapat paripurna mengemukakan, berdasarkan ketentuan pasal 162 ayat 4 Tata Tertib DPRD, rapat paripurna kali ini merupakan rapat untuk melaksanakan acara tertentu pengucapan sumpah dan janji PAW anggota DPRD Blora masa keanggotaan 2019-2024. Dijelaskannya, berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 170/43 Tahun 2020, tanggal 10 September 2020, bahwa Tri Yuli Setyowati telah resmi diberhentikan dan berdasarkan keputusan Nomor 170/46 Tahun 2020, tanggal 22 September 2020, Dwi Astutiningsih resmi diberhentikan dari anggota DPRD Blora.

Baca Juga :   Pesepakbola Blora Dipanggil Timnas Senior

Menurutnya, proses administrasi PAW telah dilalui sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. ‘’Atas nama pimpinan DPRD, kami menyampaikan selamat bergabung menjadi anggota DPRD Kabupaten Blora. Kami berharap secepatnya dapat menyesuaikan diri di lingkungan lembaga perwakilan rakyat daerah,’’ tandas HM Dasum.
Sementara itu, Bupati Djoko Nugroho mengucapkan selamat atas peresmian pengangkatan PAW anggota DPRD Kabupaten Blora. ‘’Selamat untuk Pak Lusiono dan Bu Kartini. Meskipun baru dilantik, tapi ini orang lama. Tugas kita bersama sudah menanti membahas penyusunan rancangan APBD 2021,’’ ujarnya.
Penulis : Ais