DPRD : Ruang Terbuka Hijau Lokasinya Bukan di Pasar Kota Bojonegoro

oleh 58 Dilihat
oleh
(Pertemuan Perwakilan Pedagang Pasar kota yagn berunjuk rasa dengan DPRD Bojonegoro, Ruang Rapat Paripurna DPRD, Jumat 14-1-2022. Foto : Syafik)

Bojonegoro,damarinfo.com – Rencananya seluruh pedagang pasar kota Bojonegoro yang berunjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bergeser ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bojonegoro. Namun setelah pihak keamanan melakukan negosiasi akhirnya disepakati hanya sepuluh perwakilan pengunjuk rasa yang diperkenankan untuk bertemu wakil Rakyat.

Perwakilan pengunjuk rasa diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sukur Priyanto, Ketua Komisi B Sally Atyasasmi, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang dan Wilayah Sigit Kushariyanto dan Anggota Komisi B Lasuri. Pertemuan digelar di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Bojonegoro, Jum’at 14-1-2022.

Pertemuan berlangsung singkat, pasalnya pihak DPRD telah mengerti apa aspirasi para pengunjuk rasa yang telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat pada Kamis 6-Januari-2022 lalu. Sukur Priyanto yang memimpin pertemuan tersebut mempersilahkan perwakilan pedagang pasar untuk menyampaikan aspirasinya dengan singkat.

Baca Juga :   Sejak Demo Penolakan, Forkopimda Belum Rapat soal Relokasi Pasar

Dengan tersedu-sedu seorang perwakilan dari pengunjuk rasa Khoiron menyampaikan bahwa urusan pasar adalah urusan nyawa manusia.

“Mohon para wakil rakyat ikut memperjuangkan nasib kami” Kata Khoiron

Koordinator Lapangan Sugiharto menyambung pembicaraan dengan meminta para wakil rakyat untuk menemui para pengunjuk rasa dan menanda tangani surat pernyataan penolakan relokasi

“secepatnya mungkin bisa kesana, karena kasihan banyak perempuan orang tua yang menunggu didepan gedung Pemkab” Kata Sugiharto

Ketua Pansus Perda RT/W Sigit Kushariyanto menjelaskan pada pembahasan Perda tersebut dengan ketentuan tidak membangun Ruang Terbuka Hijau (RTH) di lokasi yang sudah ada bangunanya. Berikutnya lokasi RTH bukan di lokasi pasar kota  tetapi di sekitar lokasi Pasar Kota, seperti Taman Bengawan Solo (TBS) .

Baca Juga :   Tak Jualan Tiga Bulan, Pedagang TBS Minta segera Diberi Tempat Berdagang

“Pada prinsipnya DPRD tidak pernah menyetujui adanya RTH  di lokasi pasar kota” Tegas Politis Partai Golkar ini.

Sukur Priyanto menutup pertemuan tersebut dengan meminta notulen rapat untuk membuat surat kepada Bupati Bojonegoro untuk menunda relokasi pedagang  pasar kota, sampai ada keputusan dari pembahasan dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Setelah pertemuan ditutup, anggota DPRD yang hadir dengan dikawal oleh pihak keamanan menemui para pengunjuk rasa di depan Gedung Pemkab Bojonegoro.

Penulis : Syafik