Dok, Usulan Insentif Guru Madrasah Bojonegoro Kandas

oleh 35 Dilihat
oleh
Rapat Banggar DPRD Bojonegoro bersama TAPD Kabupaten setempat membahas KUA-PPAS 2022, Rabu 13-10-2021 Foto : Rozikin

Bojonegoro,damarinfo.com – Usulan insentif guru madrasah di Bojonegoro tahun anggaran 2022 akhirnya kandas, setelah melalui pembahasan panjang oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bojonegoro dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten setempat. Ditandai dengan pengetukan palu rapat oleh Ketua Banggar DPRD Kabupaten setempat pada Rabu, 13-Oktober-2021.

Dalam rapat anggaran lanjutan terkait Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2022 yang di pimpin oleh Ketua Banggar Imam Solikin ini, mempersilahkan anggota banggar bertanya, memberi masukan, sanggahan terkait bidang pendidikan.

Anggota Banggar DPRD yang bersuara dimulai oleh Lasuri dari Partai PAN, jika insentif untuk guru madrasah non PNS, harus bisa direalisasikan karena Peraturan Daerah (Perda) sudah di setujui pada tahun 2020. Untuk itu insentif tersebut bisa di berikan dengan sistem hibah seperti yang di berikan kepada marbot masjid. “Ini bisa di berikan dengan sistem hibah, seperti halnya hibah kepada marbot masjid” tuturnya.

Hal ini kemudian disambung Mitro’atin dari Fraksi Golkar, jika guru madrasah harus mendapatkan insentif dari Pemerintah Kabupaten, karena kabupaten lain bisa memberikannya sehingga ia meminta agar di jelaskan aturan mana yang mengatur tidak memperbolehkan memberikan insentif kepada guru madrasah tersebut. “Mohon disampaikan, regulasi atau aturan mana yang tidak memperbolehkannya” tandasnya.

Ketua TAPD Nurul Azizah mempersilahkan kepada Dinas Pendidikan yakni Sekretaris Dinas Lasiran, Ia menyampaikan jika insentif bagi guru madrasah sebanyak 1.900 guru tidak diprogramkan oleh Instansinya, dengan alasan hal tersebut mengacu kepada Undang-Undang (UU) nomor 20 Sisdiknas dan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. bahwasanya penyelenggaan pendidikan, untuk pendidikan dasar PAUD, formal dan non formal SD/SMP menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, SLB, SMA dan SMK menjadi kewenangan provinsi, Perguruan Tinggi (PT), Keagamaan kewenangan pemerintah pusat. “Jadi karena kebijakan yang belum bisa mengusulkan” jawabnya.

Mendapatkan jawaban tersebut Mitro’atin menyampaikan jika hal ini merupakan tugas Dinas Pendidikan atau Pemerintah Kabupaten dan harus di perjuangkan, karena kabupaten lain bisa memberikan insentif untuk guru madrasah, aturannya atau seperti apa yang harus di benahi agar bisa terakomodir. “Saya sangat sedih sekali, tugasnya mencedaskan masyarakat bojonegoro namun terbentur aturan,” tandasnya.

Anggota Banggar lain, Maftuhan menanyakan kepada Sekretaris Dinas Pendidikan dengan penyampaian tersebut apakah sudah membaca Perda nomor 8 tahun 2020 tentang pendidikan atau belum, namun Lasiran menjawab jika dalam Perda tersebut pengertiannya adalah bantuan kepada guru madin bukan kepada guru madrasah

sebelum ada kesepakatan, Abdulloh Umar dari Fraksi PKB mengatakan secara pribadi ia mendukung adanya usulan insentif guru madrasah namun pada perinsipnya, Kabupaten Bojonegoeo sudah luar biasa, sudah memberikan Program Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah dan Guru Swasta (BPPDGS), Dana Alokasi Kusus (DAK) untuk Madrasah Aliyah (MA) dan satu-satunya di Jatim.”DAK MA ini satu-satunya di Jawa Timur” pungkasnya.

Kemudian, Ketua Banggar Imam Solikin setelah meminta pertimbangan Anggota Banggar lainnya, di ketuklah palu memutuskan jika Insentif Guru Madrasah tidak di alokasikan tahun 2022.

Penulis : Rozikin

Editor   : Sujatmiko