Bojonegoro, damarinfo.com – Usulan Insentif guru madrasah akhirnya kandas dan tidak di anggarkan di tahun 2022 dalam rapat Banggar DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama TAPD Kabupaten Bojonegoro. Selain terbenturnya regulasi sesuai yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Bojonegoro juga ada beberapa faktor sesuai yang di sampaikan anggota Banggar DPRD setempat.
Dalam rapat Anggaran tersebut, Abdulloh Umar menyampaikan jika secara pribadi mendukung adanya insentif untuk guru madrasah. Karena ia juga bagian dari keluarga besar madrasah, juga mengelola lembaga madrasah. Tentu menjadi hal yang harus diperhatikan bersama. Untuk itu hal ini dinilai ada perbedaan penafsiran, dan pada perinsipnya ada beberapa hal terkait belum bisanya di anggarkan insentif guru madrasah yaitu,
Pertama, sinergitas Kementerian Agama hingga saat ini belum mengirimkan data ke Pemerintah Kabupaten Bojonegoro atas data guru madrasah yang menjadi calon penerima tersebut. sehingga datanya belum jelas.
Kedua, rata-rata guru madrasah ada yang menerima insentif dari Madrasah Diniyah baik tingkat ula, wustho dan ulya. Hal tersebut harus diperhatikan karena tidak boleh double acounting dalam satu sumber anggaran.
Ketiga, untuk update data butuh waktu yang panjang, sehingga Pemerintah Kabupaten harus cocokan dengan Kementerian Agama yang tentu tidak berbenturan dengan regulasi.
“Ini menjadi PR Pemkab Bojonegoro, kemarin saya tanya ke Kemenag belum mengajukan data nama guru, jadi baru ‘awang-awang’, baru disampaikan melalui media masa,” tegas politikus muda dari Fraksi PKB ini.
Lasuri dari PAN menyampaikan hal yang sama, penganggaran untuk Insentif guru madrasah harus menyesuaikan regulasi, dan pendataan harus clear dulu, ia juga mengcalaim jika prinsipnya semua anggota Banggar setuju atas usulan tersebut.
“Jadi, supaya lembaga sekolah mengajukan ke Kemenag, kemudian Kemenang mengajukan ke Pemkab,” pungkasnya.
Penulis : Rozikin
Editor : Sujatmiko