Direktur PT. ADS yang Diberhentikan Bupati Bojonegoro, Terus Melawan

oleh 81 Dilihat
oleh
(R. Teguh Santoso Kuasa Hukum Lalu M. Syahril Majidi, Gedung DPRD Bojonegoro, Se;asa 6-9-2022. Foto : Anwar)

Bojonegoro,damarinfo.com – Lalu M. Syahril Majidi, Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bojonegoro PT. Asri Dharma Sejahtera (ADS) yang diberhentikan oleh Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, terus melawan. Setelah bersurat kepada Bupati Bojonegoro dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro, Lalu M. Syahril Majidi melalui kuasa hukumnya melaporkan Bupati Bojonegoro kepada Menteri Dalam Negeri dengan dugaan Penyalahgunaan wewenang.

R. Teguh Santoso, Kuasa Hukum Lalu M. Syahril Majidi dari Kantor R.Teguh & Rekan menyampaikan bahwa dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pemberhentian Direktur Utama BUMD. Yakni PP 54/2017 dan peraturan turunannya yaitu Permendagri No 118/2018 serta Permendagri nomor 37 tahun 2018.

“Langkah hukum ini diambli untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara untuk mengingatkan para pihak serta menjaga agar tata kelola BUMD menjadi lebih baik akuntabilitas/tranparansinya” Kata R. Teguh Santoso dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga :   Soal Pemberhentian Direktur PT. ADS, Begini Kata Lasuri.

Lanjut R.Teguh-panggilanya- tata kelola BUMD yang baik sebagai bagian dari Good Corparet Governance (GCG)  wajib mengacu pada perundang-undangan yang ada. Pihaknya juga menyampaikan bahwa  upaya hukum ini juga menjadi ujian akan integritas aparatur sipil negara khususnya di Bagian Perekonomian sebagai pembina BUMD utk lebih taat pada peraturan perundangan daripada ketaatan pada pimpinan semata.

“ Untuk itu Pembinaan dan Pengawasan dari Mendagri Tito Karnavian dalam dapat dijalankan sebagaimana mestinya dan ternyata untuk Kabupaten Bojonegoro masih harus diperjuangkan dengan sungguh-sungguh” Ujar R. Teguh

Dalam surat bernomor 285/S.KEL-LAP/KH.TS/IX/2022 tersebut, R. Teguh menyebukan dasar-dasar dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Bupati Bojonegoro Anna Muawanah, diantaranya adalah pasal 61, 63, 65  PP nomor 54 tahun 2017, pasal 54, Permendagri  nomor 37 tahun 2018 dan Pasal 32 Permendagri nomor 118 tahun 2017

Baca Juga :   Lasuri Minta Bupati Bojonegoro Segera Ambil Langkah Hukum Perkara PT. ADS

Disebutkan juga bahwa dalam keputusan pemberhentian Diretur PT. ADS, Bupati Bojonegoro tidak menyertakan alasan pertimbangan yuridis, sosiologis dan filosofis, seperti yang tersebut dalam Pasal 55 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Hal lain yang disampaikan dalam laporan tersebut adalah dalam proses pemberhentian Direktur PT. ADS, Lalu M. Syahril Majidi tidak diberikan kesempatan untuk klarifikasi. Hal ini bertentangan dengan pasal 105 ayat 2 Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.

Penulis : Syafik