Catatan Bawaslu untuk Pendaftaran Bacaleg di KPU Bojonegoro

oleh 155 Dilihat
oleh
(Bawaslu Bojonegoro)

Bojonegoro, damarinfo.com – Tahapan Pemiihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 sampai pada Pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) baik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI. Pendaftaran sudah ditutup pada hari Minggu, 15-Mei-2023 pukul 23.59.

Seluruh partai politik peserta pemilu di Bojonegoro telah mendaftarkan Bacalegnya di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro.

Selama tahapan pendaftaran Bacaleg di KPU Bojonegoro, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro melakukan pengawasan.

“secara umum pengawasan pemilu pada tahapan pendaftaran bakal calon partai politik di kabupaten Bojonegoro tidak ada masalah” Kata Komisioner Bawaslu Mujiono

Baca Juga :   Hari Pertama Masuk Kerja, Moch. Zaenuri Pimpin Apel di Kantor Bawaslu Bojonegoro

Lanjut Mujiono, namun ada beberapa catatan yakni  Pada hari terakhir tanggal 14 Mei 2023, pukul 16.00, partai politik Garuda mengajukan pendaftaran bacaleg nya ke KPU. Dari  hasil verifikasi kelengkapan dokumenya ternyata belum lengkap dikarenakan ada kesalahan teknis dalam input di Sistem Pencalonan (Silon) sehingga tidak ada daftar nama bakal calon di Silon

Baca Juga :   Cek Disini, Hasil Seleksi Administrasi Calon Panwascam Bojonegoro

“ akhirnya oleh KPU di kembalikan,  kemudian stelah diperbaiki pada pukul 19.00 mengajukan pendaftaran lagi dan akhir diterima” Ujar Mujiono.

Mujiono menambahkan catatan lain dari Bawaslu adalah pada pukul 20.00 WIB, Partai Gelora mendaftarkan Bacalegnya, namun  belum menggunakan Silon, artinya saat mendaftar menggunakan dokumen fisik dan digital.

“KPU Bojonegoro memberikan kesempatan  selama 2 x 24 jam harus diinput di silon,  sesuai dengan ketentuan KPT KPU nomor  476 memang diperbolehkan” Pungkas Mujiono

Penulis: Syafik