Blora,damarinfo.com-Bupati Blora Arief Rohman mengikuti kick off sosialisasi Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (HKPD). Acara ini diselenggarakan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat 11-Maret-2022.
Dalam sosialisasi yang dihadiri langsung oleh Dirjen Perimbangan Keuangan ini, Bupati Blora, Arief Rohman, menyerahkan surat usulan perhitungan teknis pembagian DBH Migas. Penghitungan ini diharapkan bisa menjadi aturan turunan dari UU HKPD yang salah satunya akan mengatur pembagian DBH Migas Blok Cepu bagi Kabupaten Blora.
“Kami sangat bersyukur, akhirnya perjuangan kita untuk memperoleh DBH Migas Blok Cepu mulai terbuka,” ujarnya 11 Maret 2022.
Dengan lahirnya UU HKPD, lanjut Bupati Arief, yang baru maka ada klausul yang menerangkan bahwa daerah perbatasan kabupaten penghasil berhak atas DBH sebesar 3 persen. Padahal ada 7 Kabupaten yang berbatasan dengan Kabupaten penghasil (Bojonegoro) yakni Blora, Tuban, Ngawi, Madiun, Nganjuk, Jombang, dan Lamongan. Namun jika melihat posisi Blora di Blok Cepu, kita masuk wilayah kerja penambangan (WKP) Blok Cepu sebanyak 37 persen yang sumur produksi nya ada di Bojonegoro.
“Sehingga hemat kami porsi yang diperoleh Blora dari 3 persen ini lebih banyak daripada 6 Kabupaten lain yang berbatasan dengan Bojonegoro namun tidak masuk WKP,” ucap Bupati Arief.
Untuk itu, menurut Bupati Arief, Formulasi nya telah dicoba. Kemudian disusun dalam FGD beberapa waktu lalu dengan stakeholder terkait dan hari ini di tuangkan dalam surat.
” Hitung- hitungannya semoga Blora dapat 2 persen, satu persen sisanya dibagi ke 6 Kabupaten perbatasan lainnya berdasarkan panjang garis perbatasan. Ya kita prediksi Blora akan dapat sekitar 200 miliar hingga 300 miliar. DBH ini akan kita manfaatkan untuk membangun infrastruktur Blora yang kondisinya masih banyak kerusakan,” sambung Bupati.
Menurut Bupati Arief, sudah sewajarnya Kabupaten Blora menerima DBH Migas Blok Cepu. Itu karena sudah lama hanya menjadi penonton meskipun masuk dalam WKP sebanyak 37 persen. Sebelum adanya UU HKPD yang baru, pembagian DBH Migas hanya dihitung berdasarkan letak mulut sumur dan kabupaten tetangga yang berada dalam satu provinsi dengan kabupaten penghasil. Sedangkan Blora meskipun masuk WKP dan berbatasan langsung dengan kabupaten penghasil namun karena beda provinsi dengan Bojonegoro, maka DBH nya nol.
“Sehingga kita sangat bersyukur dengan adanya UU HKPD yang baru ini, maturnuwun Bu Menteri Keuangan dan DPR RI atas pengesahan UU HKPD,” pungkas Bupati.
Penulis : Ais
Editor : Sujatmiko