BPR Bank Daerah Bojonegoro Kucurkan CSR untuk Fasum di Kejaksaan Negeri

oleh 69 Dilihat
oleh
(Kantor BPR Bank Daerah Bojonegoro, Jalan Mastrip Bojonegoro. Foto : Syafik)

Bojonegoro – Dalam Laporan Tata Kelola Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Bojonegoro tahun 2020, disebutkan bahwa BPR milik Pemkab Bojonegoro tersebut mengucurkan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp. 549.463.000,00.

Dengan rincian untuk Pengentasan Pedagang dari Jerat Rentenir Rp.140.000.000, Sembako untuk 20 orang Penerima Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak Rp. 2.393.000,00, berikutnya untuk Donasi Percepatan penanganan virus covid-19 melalui Perbamida Rp. 5.000.000,00 , selanjutnya untuk berbagi 1.000 masker senilai Rp. 50.000.000, untuk Kejaksaan Negeri sebesar Rp. 347.070.000, Kontribusi Pelatihan Budidaya Tanaman Sayuran Di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Bojonegoro sebesar Rp. 5.000.000,00.

Baca Juga :   EMCL dan IDFoS Rampungkan Pelatihan Strategi Komunikasi dan Pelaporan Program bagi Mitra Pendamping PPM

Terkait CSR untuk Kejaksaan Negeri Direktur Utama PD BPR Bojonegoro Sutarmini menjelaskan bahwa CSR tersebut tidak menyalahi aturan karena yang dibangun bukan kantor kejaksaan atau Kantor Kepala Kejaksaanya tetapi untuk membangun fasilitas umum yang ada di Kantor Kejaksaan. Diantaranya untuk pembangunan Mushola, Ruang Laktasi dan fasilitas umum lainya.

“jadi yang dibangun fasiltias umum yang ada di Kantor Kejaksaan” Kata Perempuan yang pernah menjadi Direktur BPR di Kota Surabaya ini.

Lanjut Sutarmini, nilai CSR tersebut dibagi menjadi beberapa paket pekerjaan sesuai dengan kebutuhan anggaran dari masing-masing fasilitas umum yang dibangun dengan nilai dibawah Rp. 200 Juta. Jadi tidak dalam satu paket pekerjaan sehingga tidak perlu dilakukan lelang pekerjaan .

Baca Juga :   Pertamina EP Sukowati Latih Petani Membuat Pakan Ternak dan Pupuk
(Direktur Utama PD BPR Bank Daerah Bojonegoro, Sutarmini. Foto : Rozikin)

Di Bojonegoro sendiri telah ada rujukan pelaksanaan CSR atau disebut sebagai Tanggung Jawa Sosial Perusahaan (TSP) yakni Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2015. Pada Pasal 1 ayat 5 disebutkan bahwa penerima TSP adalah Perorangan, Keluarga, Kelompok dan/atau masyarakat. Sementara yang punya kewajiban TSP adalah semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Bojonegoro, baik itu Perusahaan Swasta, milik negara dan/atau milik Pemerintah Daerah yang menghasilkan barang maupun jasa.

Penulis : Rozikin

Editor : Syafik