Bojonegoro, damarinfo.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada Jumat, 2 Mei 2025 di Kantor BPK Jawa Timur, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo. Laporan tersebut diterima langsung oleh Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dan Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdullah Umar.
Ketua DPRD, Abdullah Umar, menyampaikan apresiasi atas capaian tersebut. Ia menyebut opini WTP yang diraih ke-11 kalinya ini sebagai bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah Bojonegoro berjalan akuntabel dan transparan.
“Ini adalah kali ke-11 Kabupaten Bojonegoro mendapatkan opini WTP. Tentu kita patut mengapresiasi kinerja Pemerintah Kabupaten dalam menyusun laporan keuangan. Namun demikian, rekomendasi-rekomendasi dari BPK yang tertuang dalam LHP tetap harus segera ditindaklanjuti oleh eksekutif,” ujar Umar.
Lebih lanjut, Umar menyoroti salah satu rekomendasi BPK terkait pengadaan tanah untuk Proyek Bendungan Karangnongko. Menurutnya, BPK menilai proses pengadaan tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran jika tidak ditindaklanjuti dengan pembebasan lahan tahap lanjutan.
“Ada risiko sanksi jika kewajiban pembebasan tahap berikutnya belum dilaksanakan. Ini juga bisa menghambat pembangunan Bendungan Karangnongko dan berdampak pada dana ganti rugi yang saat ini masih terblokir sebesar Rp35,3 miliar,” jelasnya.

Dalam keterangan resminya, BPK Jawa Timur menjelaskan bahwa pemeriksaan atas LKPD dilakukan untuk menilai kewajaran informasi keuangan berdasarkan empat kriteria utama:
-
Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
-
Efektivitas sistem pengendalian intern,
-
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,
-
Kecukupan pengungkapan informasi keuangan.
Opini WTP merupakan pernyataan profesional auditor atas kewajaran laporan keuangan. Pemeriksaan ini tidak ditujukan khusus untuk menemukan kecurangan (fraud), namun bila ditemukan adanya penyimpangan, pelanggaran, atau indikasi kerugian negara, hal itu wajib diungkap dalam LHP. Jika temuan tersebut bernilai material, maka bisa memengaruhi opini secara keseluruhan.
Selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Penulis: Syafik