Bojonegoro, damarinfo.com- Pemerintah pusat baru saja mengumumkan sejumlah daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di antaranya Bojonegoro turun, dari sebelumnya level 4 kini menjadi level 3. Lalu bagaimana perbedaan antara kedua level tersebut?
Pengumuman turun peringkat dai level 4 menjadi level 3 disampaikan pemerintah pusat mulai 2 hingga 9 Agustus 2021. Tentu saja penurunan level ini jadi bahan pertanyaan masyarakat.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Triguno Sudjono Prio membenarkan posisi Kabupaten Bojonegoro pada perpanjangan PPKM kali ini. Hal tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2021. “Surat Edaran Bupati belum keluar” Kata Triguno-panggilanya-Selasa 3-Agustus-2021.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, Kabupaten Bojonegoro bersama dengan delapan Kabupaten lainya di Jawa Timur ditetapkan sebagai kabupaten dengan kriteria level 3, yakni Kabupaten Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Jember. Sementara Kabupaten/kota lain di Jawa Timur masih bertahan pada PPKM level 4.

Perbedaan aturan antara PPKM level 4 dan Level 3 tidak banyak hanya beberapa hal yang membedakan diantaranya adalah untuk makan minum ditempat bagi pengunjung warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, jika pada PPKM Level 4 dibatasi hanya tiga orang, dan waktu makan hanya 20 menit, pada PPKM Level 3 jumlah pengunjungnya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan 30 menit.
Perbedaan lain adalah peribadatan, jika pada PPKM Level 4 tidak diperkanankan melaksanakan ibadah secara berjamaah di tempat ibadah, tetapi pada PPKM Level 3 diperkenankan melaksanakan peribadatan dengan jumlah 25 persen dari kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Sementara untuk resepsi pernikahan jika pada PPKM level 4 tidak dipernankan dilaksanakan, dasn pada PPKM level 3 diperkenankan melaksanakan resepsi dengan pembatasan 20 undangan dengan tidak diperkenankan makan ditempat.
Penulis : Syafik