Bojonegoro Masuk PPKM Level 3, Apa Bedanya dengan Level 4?

oleh 45 Dilihat
Tim Covid-19 memeriksa suhu tubuh dengan thermo gun seorang pengguna jalan di perbatasan Bojonegoro-Ngawi, tepatnya di Kecamatan Margomulyo, Bojonegoro, pada Jumt 3--2020.Foto/dok.Humas Polres Bojonegoro

Bojonegoro, damarinfo.com- Pemerintah pusat baru saja mengumumkan sejumlah daerah dengan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),  di antaranya Bojonegoro turun, dari sebelumnya level 4 kini menjadi level 3. Lalu bagaimana perbedaan antara kedua level tersebut?

Pengumuman turun peringkat dai level 4 menjadi level 3 disampaikan pemerintah pusat mulai 2 hingga 9 Agustus 2021. Tentu saja penurunan level ini jadi bahan pertanyaan masyarakat.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Triguno Sudjono Prio membenarkan posisi Kabupaten Bojonegoro pada perpanjangan PPKM kali ini. Hal tersebut didasarkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 27 tahun 2021. “Surat Edaran Bupati belum keluar” Kata Triguno-panggilanya-Selasa 3-Agustus-2021.

Baca Juga :   Aji Minta Pemkab Evaluasi OPD yang Menggunakan Data Pribadi Tanpa Izin

Berdasarkan Inmendagri tersebut, Kabupaten Bojonegoro bersama dengan delapan Kabupaten lainya di Jawa Timur ditetapkan sebagai kabupaten dengan kriteria level 3, yakni Kabupaten  Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban dan Kabupaten Jember. Sementara Kabupaten/kota lain di Jawa Timur  masih bertahan pada PPKM level 4.

(Infografis perbedaan PPKM Level 4 dan Level 3, Sumber: Inmendagri nomor 27 Tahun 2021. Editor : Syafik)

Perbedaan aturan antara PPKM level 4 dan Level 3 tidak banyak hanya beberapa hal yang membedakan diantaranya adalah untuk makan minum ditempat bagi pengunjung warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, jika pada PPKM Level 4 dibatasi hanya tiga orang, dan waktu makan hanya 20 menit, pada PPKM Level 3 jumlah pengunjungnya diperbolehkan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan 30 menit.

Baca Juga :   Empat Kecamatan di Blora Kembali Masuk Zona Merah

Perbedaan lain adalah peribadatan, jika pada PPKM Level 4 tidak diperkanankan melaksanakan ibadah secara berjamaah di tempat ibadah, tetapi pada PPKM Level 3 diperkenankan melaksanakan peribadatan dengan jumlah 25 persen dari kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sementara untuk resepsi pernikahan jika pada PPKM level 4 tidak dipernankan dilaksanakan, dasn pada PPKM level 3 diperkenankan melaksanakan resepsi dengan pembatasan 20 undangan dengan tidak diperkenankan makan ditempat.

Penulis : Syafik