Blora- Melalui pembahasan maraton, rancangan peraturan daerah (ranperda) APBD Blora 2021 akhirnya bisa ditetapkan tepat waktu. Bupati Djoko Nugroho bersama pimpinan DPRD telah menandatangani persetujuan bersama perda APBD Blora 2021 dalam rapat paripurna DPRD, Senin 30-11-2020.
Kabupaten Blora pun dipastikan tak akan mendapatkan sanksi dari menteri dalam negeri (Mendagri) karena terlambat menetapkan APBD. Sebab, batas akhir persetujuan APBD adalah 30 November.
Pembahasan maraton APBD Blora 2021 diawali dengan penyampaian draft ranperda APBD oleh pihak eksekutif kepada DPRD, Kamis (26/11). Namun, secara formal dokumen tersebut diserahkan Bupati Djoko Nugroho kepada DPRD dalam rapat paripurna DPRD, Sabtu (28/11). Penyusunan dokumen RAPBD 2021 antara lain mengacu pada kebijakan umum anggaran dan plapon perhitungan anggaran sementara (KUA PPAS) 2021 yang sudah disetujui bersama antara bupati dan DPRD dalam rapat paripurna DPRD 7 November 2020. Oleh karena itu pihak eksekutif dan legislatif tidak membutuhkan waktu lama untuk membahas ranperda APBD 2021.
Rangkaian proses pembahasan APBD 2021 berlanjut pada Senin (30/11). Ketika itu digelar dua kali rapat paripurna. Diawali rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi terhadap RAPBD Blora 2021. Beberapa jam kemudian digelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pemandangan umum fraksi. Rapat paripurna kedua yang berlangsung sore hari itu dilanjutkan dengan persetujuan bersama perda APBD Blora 2021 setelah seluruh fraksi dan anggota DPRD menyetujui dilakukan persetujuan bersama antara bupati dan DPRD.
Komposisi
Dalam laporan pembahasan ranperda APBD 2021 yang dibacakan juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD HM Warsit dinyatakan bahwa secara umum dalam pembahasan dapat berjalan baik dan lancar. Dikemukakannya, untuk pos belanja 2021 antara lain difokuskan untuk kegiatan pemulihan ekonomi serta penanganan Covid-19 disamping tetap melaksanakan urusan wajib khususnya pelayanan publik dan urusan pilihan.
Adapun komposisi APBD Blora 2021 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp. 2,1 triliun. Pendapatan daerah tersebut bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD) diproyeksikan sebesar Rp 259,3 miliar, pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 1,7 triliun dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp78,8 miliar. Sedangkan belanja daerah sebesar Rp 2,1 triliun yang terdiri dari belanja operasi sebesar Rp 1,3 triliun, belanja modal Rp 356,6 miliar dan belanja tidak terduga Rp 30 miliar serta transfer sebesar Rp 419,6 miliar. Sehingga terjadi defisit anggaran Rp 63,4 miliar. Namun, defisit anggaran itu ditutup dengan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (silpa) 2020 sebesar Rp 63,4 miliar.
Bupati Djoko Nugroho dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan intensif sehingga penetapan APBD bisa tepat waktu. ‘’Dengan persetujuan dewan atas raperda APBD 2021 ini berarti kita telah berhasil menetapkan produk hukum daerah yang menjadi landasan penganggaran semua kegiatan pembangunan daerah yang akan dilaksanakan tahun depan,’’ kata Bupati Djoko Nugroho.
Pernyataan senada dikemukakan pula Ketua DPRD HM Dasum. Menurutnya, para anggota DPRD telah bekerja maksimal sehingga penetapan APBD tidak terlambat. ‘’Kami juga mengucapkan terima kasih kepada bupati dan jajarannya yang telah menyiapkan dokumen APBD 2021 sehingga bisa segera dilakukan pembahasan bersama DPRD,’’ tuturnya.
Penulis : Ais